Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan telah menangkap dua dari sebelas pekerja leasing (debt collector), yang sempat membuat heboh Kota Medan karena merampas mobil Lexus BK 1398 OY di depan Merdeka walk, Jalan Putri Medan, Selasa (2/8/2016) malam.Adapun kedua pelaku yang ditangkap masing-masing M Ridwan (26) warga Jalan Sepakat No 15, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan Toni (32) warga Jalan Pajak Rambe, Gang Istiqomah No 225, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kejadian perampasan ini bermula saat sopir mobil Lexus bernama Syamsul bersama pimpinannya melintas di Jalan Ahmad Yani dekat Bank Mandiri. Saat itu, mobil korban dipepet empat unit mobil berisikan 11 orang pelaku.
"Setelah memepet mobil Lexus itu, para pelaku memaksa korban turun dari mobil. Kemudian, para pelaku membawa kabur mobil ke Jalan Sei Batangkuis, Pasar III Krakatau," ujar Kapolres Kombes Pol Mardiaz Kusin, didampingi Kompol Fahrizal di Mapolresta Medan, Rabu (3/8/2016)
Lanjut Mardiaz, mobil yang dirampas pelaku disembunyikan di halaman gereja Jalan Sei Batangkuis. Kemudian, para pelaku berpencar.
"Setelah kejadian, korban melapor ke Polresta Medan. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka," ujarnya lagi.
"Setelah mengetahui mobil itu tidak ada kaitannya dengan leasing, para pelaku justru menyembunyikannya. Sehingga mereka kami tangkap," ujar Mardiaz lagi.
Sebelumnya diketahui, di lokasi perampasan mobil Lexus, ada dua oknum TNI yang sempat terlihat di lokasi perampasan mobil Lexus BK 1398 OY.
"Jadi, saat kejadian memang ada dua oknum TNI yang datang hendak mengambil mobil Honda City milik salah satu tersangka di lokasi. Namun, mereka mengaku tidak tahu menahu dan tidak ikut dalam perampasan mobil," terang Mardiaz.
Tetapi walaupun begitu, pihaknya sempat memeriksa kedua oknum TNI tersebut. Setelah itu, polisi menghubungi POM untuk mengamankan kedua oknum TNI yang hendak membawa mobil tersangka.
Mardiaz juga mengingatkan kepada pihak leasing di Kota Medan agar tidak sembarangan menarik kendaraan kredit macet di tengah jalan.
"Saya tentu sudah mengingatkan kepada petugas leasing untuk tidak sembarangan menarik kendaraan di tengah jalan. Bila hendak menyita mobil ataupun motor, ada baiknya kordinasi dengan kami," jelasnya.
Dijelaskan Mardiaz, jika sewaktu-waktu terjadi perampasan serupa, maka polisi tidak akan segan-segan melakukan penangkapan. Ia pun tidak akan segan-segan memanggil pimpinan perusahaan leasing dan pihak ketiga untuk diproses lebih lanjut.
Diungkapkan Mardiaz juga, pihak Polresta Medan sudah menurunkan tim memantau kediaman para tersangka lainnya. Selain para tersangka, Polresta Medan juga akan memanggil pimpinan PT PF selaku penyedia jasa penyita kendaraan.
"Ini masih kami kembangkan secara lanjut. Memang, rencananya pimpinan PT yang menyediakan petugas penarikan akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.