Jumat, 22 Mei 2026
Dipanggil Sebagai Tersangka, Eggi Sudjana Mangkir
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dito Senin, 13 Mei 2019 15:13
Eggi Sudjana
Detik.com

Eggi Sudjana

Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Tim kuasa hukum Eggi menyebut alasan Eggi tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Damai menyebut pihaknya sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di PN Jaksel terkait status tersangka kepada Eggi. Alasan itulah yang membuat Eggi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itu 'kan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, 'nah kode etik kan belum," ungkap Damai.

Diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Eggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini. Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan pertama kalinya Eggi berstatus tersangka.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Editor: Tommy
Sumber: detik.com

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later