Dinilai tidak punya etikat baik, akhirnya keluarga korban Lakalantas melaporkan pelaku penabrakan ke Polres Palembang. Sebelumnya diketahui keluarga korban dan pelaku penabrakan sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tak menemukan mufakat.
Informasi dihimpun, kecelakaan terjadi pada Sabtu (30/01/22) sore di jalan KH, Ashari simpang empat di bawah jembatan Ampera, tepatnya depan toko SEL.
Pelaku penabrakan, Andi warga Jalan Ayani lorong Haji Umar, menabrak korban Karnadi (44), warga Desa Kayu Labu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kecamatan Pedamaran, Hingga menyebabkan korban meningal dunia.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RS. Bari, namun takdir berkata lain, nyawa korban tak terselamatkan karena terluka parah, pecah di bagian kepala dan mengalami pendarahan otak, hingga korban menghembuskan nafas terakhir di RS. AK Gani Palembang.
Kepada awak media keluarga korban, Hartati (44) Tahun warga Jalan Rasid Sidiq, Gang Gading, RT 29, RW 08, Kelurahan VII Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang menjelaskan bahwa mereka sekeluarga sangat terpukul apalagi pelaku tidak ada etikat baik.
"Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," tuturnya, Jumat (18/2).
Setelah 15 hari dari proses pemakaman, keluarga korban mendatangi pihak Polrestabes Palembang untuk membuat laporan, yakni LP / A / 69 / l / 2022 / SPKT.SAT Lantas / Polrestabes palembang / POLDA SUMSEL,tertanggal 29 Januari 2022, dan Surat perintah penyidikan:SP- DIK/29/9/ll/ 2022/ LL tgl 15 Februari 2022.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, sesuai hukum yang belaku saat ini", harap Hartati.
"Kami menunggu proses hukum ini sampai terlapor bertangung jawab atas perbuatannya sesuai undang undang yang berlaku di negri ini," tutup Hartati.
Editor: Andri Hasyim
Tag: