Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut, resmi menetapkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, (10/2), lalu.
Sementara itu, sejumlah orang yang terjaring dalam operasi tersebut statusnya sebagai saksi, termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Calvyn Sembiring.
"Yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Agus Adrianto, dalam siaran persnya, Senin, (13/2).
Agus menjelaskan, penetapan Malthus Hutagalung sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, kemudian dilakukan gelar perkara bersama Wassidik, selanjutnya Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya sebagai saksi," jelas Agus.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini menambahkan, pihaknya resmi menahan Malthus karena terbukti melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangkan kita kenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Agus.
Diketahui, sebelumnya personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang di Jalan Karya Utama, Kompleks Perkantoran Pemkab Deli Serdang.
Dalam operasi itu, belasan personel mengenakan rompi bertulis "Tipikor Poldasu" memasuki sejumlah ruangan di lantai dua gedung kantor. Tidak tanggung-tanggung, termasuk ruangan Kepala Kantor Calvin Sembiring dan sejumlah Kepala Seksi (kasi), seperti Kasi Pengukuran Pertanahan Malthus Hutagalung (tersangka) dan Kasi Pendaftaran Hak Tanah, Indra, turut digeledah.
Petugas juga menggeledah mobil dinas, Kijang Innova putih plat BK 1173 M, yang diparkir di halaman kantor tersebut. Dari dalam mobil, petugas menyita bundelan dokumen dibungkus plastik hitam. Selain itu, juga disita uang sejumlah ratusan juta rupiah.