Setelah sempat masuk dalam DPO selama 3 bulan, akhirnya seorang pria berinisial JG (32) yang disebut sebut sebagai bandar narkoba, berhasil diringkus Aparat Penegak Hukum dari Satnarkoba Polres Binjai di kediamannya yang beralamat di Dusun Raja Tengah, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (30/3).
Beberapa barang bukti pun berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku, diantaranya Paket diduga narkotika jenis Sabu Sabu seberat 5,12 gram, serta 1 lembar tisu yang dipergunakan sebagai pembalut narkotika tersebut.

Menurut Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah, penangkapan pelaku berawal saat dua orang pria yang juga rekannya, yaitu JS (35) dan AS (42) terlebih dahulu berhasil diamankan polisi di Dusun III Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada tanggal 6 Desember 2022 lalu, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu Sabu.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram itu dipasok oleh seorang rekannya yang diketahui adalah JG.
"Usai mengamankan dua tersangka, Satnarkoba Polres Binjai langsung berupaya mencari dan mengejar JG. Namun pada saat akan diamankan, JG ternyata mengetahui kehadiran petugas sehingga langsung melarikan diri," ungkap Kasi Humas Polres Binjai, Selasa (21/3) malam.
Karena berhasil meloloskan diri, akhirnya Satnarkoba Polres Binjai mengeluarkan status DPO terhadap JG. "Setelah DPO diterbitkan, kemudian dibentuk jaringan untuk tetap melakukan pemantauan sasaran target terhadap JG," tegas Iptu Riswansyah.
Kerja keras itu pun mulai mendapatkan titik terang. Sebab, pada Senin (20/3) Kasat narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga JG.
"Setelah mengetahui keberadaan JG,, personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan di rumahnya," ujar Iptu Riswansyah.
Perwira Pertama Polisi ini juga menegaskan, Polres Binjai dibawah kepemimpinan AKBP Hendrick Situmorang, berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
"Terhadap pelaku JG, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.