Kamis, 30 Apr 2026

Buruh bangunan ini sikat 80 juta dari rumah tetangganya

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Utama News Sabtu, 18 Mar 2017 19:17
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengamankan seorang buruh bangunan karena terlibat pencurian di rumah milik Yanti Nirwana Syahfitri Lubis, 39 tahun, warga jalan Kesatria, Gang Sederhan No 7, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 


Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu (18/3) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Yudi Kiran, yang tidak lain merupakan tetangga korban sendiri warga Jalan Kesatria, Gang Sederhana No 1.

Didampingi Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S IK mengatakan, tersangka masuk berhasil melakukan pencurian, dengan cara merusak jendela rumah korban. 
"Setelah berhasil masuk melalui jendela, pelaku menggondol barang berharga milik korban senilai Rp.80.000.000," kata Kompol Daniel. 

Daniel menerangkan, tidak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. 

"Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Bunga Sedap Malam III, di lokasi kerjanya sebagai buruh bangunan," terang mantan Kapolsek Delitua ini. 
 
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sementara, tersangka ketika diwawancarai alasan melakukan aksi nekatnya tidak bersedia menjawab. Namun ia hanya mengakui, saat melakukan pencurian dia hanya seorang diri. 

"Main tunggal aku, gak ada kawanku," ujarnya. (DHS)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️