Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah bengkel Sepeda Motor milik seorang warga bernama Suyanto alias Aguan, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, kecamatan Binjai Barat, baru baru ini.
Adapun pelaku tersebut diketahui berinisial RH alias Bonting (53). Pria paruh baya ini berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat di Jalan Sukadamai, Lingkungan V Kecamatan Binjai Barat, Selasa (9/12) sekira pukul 15.00 Wib.
Kejadian tersebut berawal saat seorang warga yang bernama Suyanto (47) warga Jalan Rukam, Kecamatan Binjai Barat, berangkat dari rumahnya untuk membuka usaha bengkel Sepeda Motor yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Namun sesampainya ia dibengkel, Suyanto melihat atap seng bengkel miliknya sudah dirusak dan dalam keadaan terbuka.
"Saat itu korban langsung melakukan pengecekan dan diketahui beberapa barang miliknya sudah raib di gondol maling," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/12).
Adapun barang barang yang hilang milik korban yaitu Oli mesin sebanyak 31 botol, Battray 11 buah, Hekter tembak 2 buah, Trombol 2 buah, mangkuk Stang 5 buah, gigi tarik 3 buah, Ban dalam 6 buah, Ban luar 7 buah, sepatu rem belakang 6 buah, jari jari 6 kotak, serta 1 set kunci L bintang.
Merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Binjai Barat.
Usai menerima laporan, personil unit Reskrim Polsek Binjai Barat langsung melakukan olah TKP guna keperluan penyelidikan selanjutnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, tim akhirnya berhasil mengantongi indentitas terduga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan," tegas AKP Junaidi.
Sementara itu, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K, membenarkan adanya seorang pelaku yang berhasil diamankan pihaknya.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan hasil curian tersebut sudah dijual olehnya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Binjai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," demikian tutup Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat.