Minggu, 03 Mei 2026

Besok Sidang di PN Tarutung soal server rusak LPSE Humbahas bernilai Rp67,37 miliar

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Dian Minggu, 14 Mei 2017 12:34

Besok, Senin (15/5), Pengadilan Negeri Tarutung kembali menggelar sidang gugatan terhadap Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, dan jajarannya. Setelah sebelumnya PT. Lambok Ulina (Lamna) yang menggugat, kini giliran PT. Marudut Tua Jaya yang menyeret Dosmar Banjarnahor cs ke meja hijau.

Gelombang gugatan hukum terhadap Dosmar Banjarnahor cs ini merupakan buntut pembatalan lelang 19 paket pekerjaan hotmix senilai total Rp67,37 miliar pada bulan Maret 2016, yang diduga melibatkan Bupati, Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.

Dikutip dari IGS Berita, Sabtu (13/5), gugatan PT. Marudut Tua Jaya, yang didaftarkan di PN Tarutung dengan Nomor Perkara 23/PDT.G/2017/PN.TRT tanggal 19 April 2017, didasari timbulnya kerugian akibat pembatalan tersebut yang membuat mereka terpaksa tidak mengikuti lagi proses pelelangan pada saat diulang enam bulan kemudian.

"Pembatalan lelang dengan alasan yang tidak masuk akal itu telah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi kami. Perusahaan kami terpaksa tidak lagi mengikuti lelang pada saat diulang enam bulan kemudian, karena adanya banyak perubahan dalam dokumen pengadaannya," kata Jogi Simanjuntak, yang mewakili Direktur Utama PT. Marudut Tua Jaya, Pati Simanjuntak.
 
Sebetulnya, tambah Jogi, sidang pertama dengan tergugat Dosmar Banjarnahor cs itu diagendakan pada tanggal 8 Mei 2017 lalu.

"Tapi, karena pada tanggal itu kita memiliki kegiatan yang tak kalah pentingnya, maka kita-selaku penggugat-mengajukan permohonan agar jadwalnya digeser ke tanggal 15 Mei 2017. Permohonan itu disetujui PN Tarutung," kata Jogi.

Menghadapi persidangan besok, PT. Marudut Tua Jaya selaku penggugat menyatakan kesiapannya. Menurut Jogi, pihaknya sudah siap hadir bersama segala alat bukti pendukung yang dimilikinya, demi kelancaran proses pencarian kebenaran melalui jalur hukum formal.

Sebelumnya, pada persidangan pertamanya melawan gugatan PT. Lamna, Rabu (26/4), tiga tergugat-Dosmar Banjarnahor (Bupati Humbahas), Lautdin Sitinjak (Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbahas), dan Tahi Sihombing (Kepala ULP Kabupaten Humbahas)-mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Kala itu, yang hadir hanyalah tergugat Sabar Lampos Purba, Ketua Pokja ULP Kabupaten Humbahas.

"Kami berharap, dalam persidangan kali ini melawan gugatan kami (PT. Marudut Tua Jaya), para tergugat bersedia hadir, memperlihatkan sikap gentleman-nya untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang mereka lakukan, di hadapan hukum. Sungguh tak elok bila pejabat publik bersikap lempar batu sembunyi tangan. Dia yang main, orang lain yang tanggung jawab," kata Jogi.

Laporan LSM Pendoa

Sementara itu, bentuk laporan masyarakat terkait adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Bupati Dosmar Banjarnahor pada perkara tersebut, mengalir pula dari LSM Pendoa Indonesia.

Lewat surat bernomor 014/S-Lap/PENDOA/III/2017 tanggal 14 Maret 2017, Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung, menyampaikan laporannya terkait dugaan pelanggaran hukum di balik pembatalan lelang 19 paket pekerjaan hotmix bernilai total sekitar Rp 67,37 miliar di ULP Humbahas, Tahun Anggaran 2016.

Surat tersebut, antara lain, ditujukan kepada Presiden, Wapres, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua DPR RI, Gubernur Sumut, Wagub Sumut, Kajati Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Sumut, Bupati Humbahas, Wabup Humbahas, Kajari Humbahas, Kapolres Humbahas, Ketua DPRD Humbahas, Kepala Dinas Prasarana Wilayah Humbahas, Ketua ULP Humbahas, Pokja ULP Humbahas, serta para Direktur Utama peserta pelelangan umum 19 paket pekerjaan hotmix (18-23 Maret 2016) dan pelelangan ulangnya (6-13 September 2016).

"Kalau memang pembatalan tersebut hanya karena masalah server, kenapa harus terjadi perubahan pada dokumen pelelangan? Kenapa pula lelang ulangnya baru dilaksanakan lagi enam bulan kemudian, sementara kerusakan server itu hanya berlangsung sekitar tiga hari? Dan, betulkah reshuffle besar-besaran (di jajaran Dinas Prasarana Wilayah dan Pokja ULP Humbahas) itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut?" kata Ungkap Marpaung, Ketua LSM Pendoa Indonesia, di Hotel Rivoli, Kramat Raya, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Misteri "Blunder" ULP

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tragedi pembatalan lelang 19 paket pekerjaan hotmix di Kabupaten Humbahas pada bulan Maret 2016 itu memang menyimpan "misteri" besar yang mengundang banyak tanda tanya.

Pelelangan dibatalkan dengan alasan terjadi kerusakan pada server LPSE Kabupaten Humbahas. Namun, pelelangan ulang ternyata baru dilaksanakan sekitar enam bulan kemudian, September 2016, padahal kerusakan tersebut hanya berlangsung selama tiga hari.

Hal lain yang juga dinilai fatal, dalam pelaksanaan pelelangan ulang di bulan September itu, ternyata terjadi beberapa perubahan mendasar pada dokumen pengadaan, termasuk di antaranya pagu anggaran, nilai HPS (Harga Penawaran Sendiri), syarat kualifikasi, bahkan pada perencanaan teknisnya.

Menurut Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, langkah-langkah yang dilakukan jajaran ULP dalam melakukan pembatalan lelang di bulan Maret 2016 itu sudah benar, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Namun, anehnya, sebelum dilaksanakannya pelelangan ulang di bulan September 2016, terjadi reshuffle besar-besaran di jajaran yang terkait dengan kegiatan tersebut, antara lain penggantian Ketua Pokja ULP, Kepala Bidang Bina Marga di Kantor Dinas Prasarana Wilayah, bahkan juga Kepala Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbahas.

Dalam tanggapannya, Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Manaek Hutasoit, meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan penegak hukum terhadap perkara dugaan blunder ULP Humbahas dalam membatalkan proses pelelangan umum 19 paket pekerjaan hotmix bernilai total sekitar Rp 67,37 miliar pada bulan Maret 2016 lalu.

"Kalau memang sudah diadukan ke pihak penegak hukum, kita serahkan saja kepada mereka untuk melakukan penyelidikan. Sama-sama kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya," kata Manaek Hutasoit saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/3).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya hanya menerima laporan bahwa pembatalan proses lelang 19 paket pekerjaan hotmix bernilai total sekitar Rp 67,37 miliar itu akibat kerusakan pada server LPSE Kabupaten Humbahas.

Namun, kalau ternyata memang ada hal lain di luar kerusakan server itu, yang berarti ada unsur kebohongan dalam laporannya tersebut, Manaek setuju untuk mengusutnya hingga tuntas. Karena, bagaimanapun, itu merupakan tanggung jawab ULP Humbahas beserta Kelompok Kerja atau Pokjanya selaku panitia.

"Alasannya (ULP Humbahas) sama kita (akibat) server rusak. Kalau memang ada (hal lain) di sana, di luar daripada (kerusakan server) itu, (artinya) ada kebohongan, silakan saja diusut. Karena, itu merupakan merupakan tanggung jawab panitia. Kita (DPRD) tidak meneliti secara teknis," kata Manaek.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️