Jumat, 22 Mei 2026
Berkas Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Kembali Dilimpahkan, LBH Medan Minta Jaksa Segera P21
Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 20 Des 2024 20:50
LBH Medan
Istimewa

LBH Medan

Petugas Kepolisian dari Dirkrimsus Polda Sumut telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 16 Desember 2024 lalu.

Pelimpahan ini dilakukan usai mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

Adapun keterangan tambahan terhadap Syah Afandin terkait melengkapi berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat Alexander. 

Sebelumnya, Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa. 
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting. 

Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap(P21). 

Menyikapi hal tersebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023, mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas tiga tersangka (P21). 

"Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut," ujar Irvan, Jumat (20/12). 
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar tiga tersangka segera ditahan dan diadili.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later