Babak baru kasus dugaan makar, Polisi tangkap Eggi Sudjana
JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Erickson
Selasa, 14 Mei 2019 08:44
Kantor Law Firm Eggi Sudjana di Medan, Sumut. (Foto diambil tahun 2012).
Aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.Informasi diperoleh dari Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mengatakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap kliennya di Mapolda Metro Jaya.
Pitra menuturkan, penangkapan Eggi yang dilakukan penyidik sekitar pukul 05.30 WIB, sangat aneh. Eggi ditangkap berdasarkan surat nomor: B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri," ujar kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni, Selasa (14/5/2019).
"Penangkapan terhadap Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian. Ditangkap 05.30 WIB. (Terkait) Makar tadi. Eggi itu tidak pernah takut, tidak pernah gentar. Dia menyampaikan ke saya tetap suarakan keadilan, kebenaran, tetap maju, dan lawan ketidakadilan," kata Pitra.
Sebelumnya diketahui, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa enam orang saksi, empat ahli dan barang bukti. Kemudian melakukan gelar perkara, dan hasilnya menetapkan Eggi Sudjana menjadi tersangka, sesuai dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.