Jumat, 22 Mei 2026
B, Tersangka Baru di Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Kamis, 11 Jul 2024 11:51
Ilustrasi Kapolda Sumut
Istimewa

Ilustrasi Kapolda Sumut

Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV di Tanah Karo.

Tersangka baru itu diketahui berinisial B alias Bulang yang berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah korban.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Hadi, Kamis (11/7/24) pagi.
Kata Hadi, tersangka B alias Bulang ini berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh Y membakar, serta memberikan uang Rp130.000 kepada R untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar,” ujar Hadi.

“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas di CCTV sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later