Tim Penyidik Ditkrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV di Tanah Karo.
Tersangka baru itu diketahui berinisial B alias Bulang yang berperan sebagai pemberi perintah pembakaran rumah korban.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang dilakukan setelah pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Hadi, Kamis (11/7/24) pagi.
Kata Hadi, tersangka B alias Bulang ini berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh Y membakar, serta memberikan uang Rp130.000 kepada R untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar,” ujar Hadi.
“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas di CCTV sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.