Elisar Sinaga (53) warga Dusun IX, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Belitang, seakan putus asa menyikapi laporannya di Polres Langkat, terkait kasus pencabulan yang dialami oleh putrinya.
Sepekan sudah kasus anaknya dibiarkan begitu saja di Polres Langkat. Apalagi, kini sebagai ayah harus menelan pil pahit, lantaran anaknya sudah tidak lagi berada di rumah sehingga ia hanya bisa menitikkan air mata.
Sinaga menduga, pelaku Aldi Saputra (19) yang merupakan warga Dusun VII Kebun Ubi, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu membawa kabur anaknya.
"Pada 28 Desember 2021 anak saya sudah tidak ada di rumah dan tidak tahu keberadaannya di mana keberadaannya," kata Elisar, saat ditemui di Jalan Proklamasi, Stabat, Rabu (29/12/2021).
Saat itu, Elisar turut didampinggi Dwi Ngai Sinaga SH MH, Bennri Pakpahan SH sebagai kuasa hukum keluarga.
Sebelumnya, Elisar bersama dengan keluarga telah mendatangi rumah pelaku. Dari keterangan mereka, Aldi juga tidak berada di rumah.
Ia menduga, keluarga pelaku sengaja menyembunyikan Aldi. "Saya juga sudah ke rumah pelaku, apakah anak saya ada di rumahnya? Dan dari keterangan keluarga, pelaku juga sudah tidak ada," ungkapnya.
Kasus pencabulan ini bermula, saat anaknya kenalan dengan Aldi Saputra melalui sosial media.
Saat itu, korban yang masih belasan tahun berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook. Entah rayuan apa yang membuat korban sampai bisa melupakan harga dirinya, mengikuti kemauan pelaku.
Pada 17 Desember 2021 lalu, ungkap Sinaga, korban diduga dijemput oleh pelaku di rumah. Saat itu, Elisar meminta korban untuk mengambilkan makanan yang akan diberikan kepada ibunya.
Karena terlalu lama tidak mengantarkan makanan, Elisar pulang ke rumah untuk mengecek keberadaan korban. Benar saja, begitu sampai di rumah, Elisar sudah tidak lagi melihat korban.
Muncul kepanikan, lantaran Elisar bersama dengan keluarga sudah mencari korban hingga malam. Sekitar pukul 20:00 WIB lebih, korban diketahui keberadaannya di rumah pelaku.
Setelahnya, Elisar bersama dengan keluarga langsung mendatangi rumah pelaku untuk mengetahui keberadaannya.
"Saya lihat anak saya sudah lemas saat berada di rumah pelaku," katanya.
Karena melihat kondisi korban, Elisar membawanya ke klinik untuk diperiksa kesehatannya.
Ia terkejut, saat perawat menyatakan bahwa korban sudah disetubuhi secara paksa.
Dari keterangan Elisar, pelaku juga diduga menyodorkan obat bius kepada korban.
"Dari kelaminnya, kata perawat ada bekas dan sudah disetubuhi," ungkapnya.
Kesal dengan kejadian ini, Elisar membuat laporan ke Polres Langkat, yang tertuang dalam surat, STTP/B/836/XXI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengeluarkan surat untuk visum ke RS Pertamina Stabat.
"Keluar surat itu jawabannya sama dengan klinik yang ada di kampung, katanya surat tidak bisa dibuka ," ucapnya.
Dikatakan Elisar, sebelum anaknya menghilang, ia sempat hadir di Polres Langkat dan diterima oleh petugas piket.
Kini Elisar meminta bantuan hukum demi mendapatkan rasa keadilan.
Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum tegas mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan lambannya proses penanganan kasus tersebut.
"Kita sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat kecewa atas kinerja Polres Langkat karena tidak respon dengan cepat kasus ini. Apalagi, korban masih di bawah umur ," ucapnya.
Disambung Dwi, kekecewaan ini karena tidak adanya respon dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA).
"Ketika ayah korban membuat laporan, dimana saat itu hadir korban, tapi sangat kita sayangkan justru petugas piket yang menanyakan kasus yang akan dilaporkan. Harusnya, Unit PPA Polres Langkat hadir karena sesuai rujukan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2007 pada Pasal 1 ayat 1 sudah sangat jelas fungsi Unit PPA untuk memberikan pelayanan, tapi faktanya aturan ini tidak berjalan," kata Dwi.
Secara tegas, tim kuasa LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna ( PPTSB) se-Dunia ini mendesak agar kasus tersebut segera dituntaskan.
"Kasus ini harus segera tuntas, korban jelas masih di bawah umur. Dan pihak Polres Langkat harus bisa berpedoman kepada aturan hukum. Dimana, hak seorang anak di bawah umur untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang merujuk kepada Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC). Ini harus bisa dijalankan oleh Polres Langkat," tegas Dwi.
"Tegas kami sampaikan jangan ada siapa pun yang melakukan intervensi kasus ini karena keluarga korban hanya orang yang tidak mampu dan tidak paham akan hukum. Jadi, kami harapkan petinggi kepolisian dapat memberikan atensi atas kasus ini," ucap Dwi seraya mengatakan akan menyurati pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) dan juga Komnas Perlindungan Anak (PA).
Dirinya berharap, Polres Langkat dapat segera menindaklanjuti kasus ini, apalagi korban sudah tidak berada di rumah.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Langkat yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP.Said Husein yang dihubungi via ponsel dan chat WhatsApp belum memberikan jawaban.