Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan menggerebek rumah Komaruddin alias Akiong (45) bertempat di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Senin (08/06) sekira pukul 18.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (bal) plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp395 ribu, dan 1 unit HP Mito.
Kepada petugas, tersangka yang kesehariannya sebagai pencari ikan ini mengaku membeli barang haram tersebut dari S (42) warga Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
"Aku beli sama orang Jampul pak, paket lima puluh ribu, untuk dipakai sendiri," bilangnya
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (10/06) membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkoba, 1 timbangan elektrik,1 bal plastik klip serta uang tunai dan Handphone Mito.
"Pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukumnya," Kata Kapolres
"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP Robin.