Jumat, 22 Mei 2026
4 Tahun Dituntut Jaksa, Tim Bantuan Hukum Berhasil Bebaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan
Medan (utamanews.com)
Oleh: Hotma Kamis, 05 Jan 2023 19:05
Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara
Istimewa

Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara

Berawal dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, perkara yang ditangani Tim Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) akhirnya diputus Hakim Bebas Murni.

Melalui sidang yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa, Tim Hukum PBHRSU dan terdakwa secara online, hakim membaca salinan putusannya di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, yang pada pokok poinnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. 

"Mengadili, Fajri Kadri Idris Lubis alias Black, dinyatakan tidak terbukti berbuat salah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan dakwaan" ucap ketua majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. 

Sebelumnya Terdakwa Fajri Kadri Idris Lubis dituntut bersalah karena diduga melakukan tindak pidana atau setidak tidaknya melanggar ketentuan pasal 365 KUHP dan dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 4 Tahun penjara.

Di samping itu, Tim Bantuan Hukum PBHRSU Uan Haleluddin Dalimunthe S.H, Syahril Hidayah Nasution, Panca Siburian dan tim yang berhadir di persidangan mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. 
"Terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara yang kami tangani ini, tentu kami sangat mengapresiasi majelis Hakim yang sudah bersikap objektif terhadap perkara ini" imbuh Uan Haleluddin Dalimunthe S.H 

"Di awal persidangan kita dari Tim penasehat Hukum sudah berkeyakinan bahwa terdakwa atau klien kami ini, tidak terbukti bersalah dan kami beranggapan perkara ini sangat di paksakan" tambah Uan lagi

"Dari saksi saksi yang dihadirkanpun tidak cukup membuktikan adanya perbuatan pidana yang di lakukan Klien kami," tutup Uan. 

Pihak keluarga yang berhadir di persidangan mengucapkan terimakasih kepada Tim Penasehat Hukum PBHRSU yang sudah mengawal perkara ini. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Terima kasih buat bapak bapak Pengacara PBHRSU yang sudah membebaskan suami saya" kata Indah selaku istri Terdakwa 

Diketahui, saat dikonfirmasi, Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara diketuai oleh Ahcmad Sandry Nasution S.H., M.Kn dan sekretaris jenderal Ahmad Fadli Hasibuan S.H.
Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later