DPRDSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dibawah pimpinan Bambang Sugeng Rukmono segera menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kendaraan operasional dinas di PT Bank Sumut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Komisi C, Sutrisno Pangaribuan kepada media, Selasa (6/9) soal adanya pernyataan Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan yang menyebutkan pihaknya tidak mengetahui keberadaan tersangka.
“Gawat ah, ada pernyataan seperti itu. Seharusnya Kejatisu serius dalam menangani kasus ini,” kata Sutrisno Pangaribuan yang juga membidangi PT Bank Sumut di DPRDSU di komisi C, seperti dikutip dari Orbit.
Menurut dia, jika Kejatisu serius tertunya kemanapun para tersangka sudah pasti akan dicari dan Kejatisu segera menahan para tersangka.
“Kalau serius kemanapun pasti dicari. Tetapi kalau main-main pasti akan ada pernyataan bahwa yang para tersangka tidak kelihatan,” ujarnya kecewa.
Karena menurut Sutrisno di negara ini tidak ada orang yang kebal dengan hukum jadi Kejatisu harus bersikap adil. “Siapapun tidak ada yang kebal hukum, jadi Kejatisu juga kita harapkan bersikap adil. Justru aneh jika pihak Kejatisu menyatakan tidak mengetahui keberadaan para tersangka,” ujarnya kecewa.
Pernyataan anggota DPRDSU menanggapi Kasubsi Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Senin (5/9), yang mengatakan Kejatisu tidak mengetahui kemana ketiga tersangka saat ini. "Kita tidak tahu di mana ketiga tersangka sekarang berada. Karena selama ini kami kirim surat panggilan ke pihak Bank Sumut," ucapnya.
Menurut dia, penyidik sudah menyampaikan ke pimpinan apa langkah yang akan diambil untuk ketiga tersangka. "Sabar dulu, kita lagi menunggu apa progres dari pimpinan. Mengenai panggilan paksa, tentu bisa dilakukan. Tapi, nanti dulu kita tunggu itikad baik mereka," paparnya.
"Ketiga tersangka sudah tidak taat hukum. Jadi kita sudah sampaikan kepimpinan bagaimana progres ke depan. Saat ini progres masih berjalan. Sabar dulu," tambahnya.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ketiga tersangka yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.
Kejati Sumut telah menetapkan lima tersangka. Dua dari lima orang tersangka pada Rabu 20 Agustus telah ditahan. Kedua tersangka yang ditahan yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut.
Pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 Miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) kerugian negara diperkirakan Rp11 Miliar.