Jumat, 22 Mei 2026
3 Tahun Sembunyi, Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Medan Ditangkap
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Senin, 31 Jan 2022 12:11
Waziruddin
Dok. Kejaksaan

Waziruddin

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, Waziruddin.

Ia diamankan di rumah kontrakannya, Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat (Jabar), Minggu (30/1/2022).

Waziruddin menjadi orang kelima dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diciduk Tim Kejati Sumut selama Januari 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).  

Ia menjelaskan, Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018. Selama melarikan diri, ia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka tahun 2015, tersangka tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar. Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp 24.804.178.121,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua tersangka sudah diadili. Sementara Waziruddin segera diadili karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kacab BSM Gajah Mada Medan.

Waziruddin dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” pungkas Yos. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Dia mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later