Melalui Sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Pemerintahan
Grab Dukung Penerapan PM 118/2018 di Kota Batam
Batam (utamanews.com)
Oleh: Aksara P. Manurung
Jumat, 30 Agu 2019 16:40
Sosialisasi terkait penerapan PM 118/2018 bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi GrabCar
Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun Grab beroperasi. Dalam rangka penerapan PM 118/2018, Grab bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Pemerintahan Kota Batam mengadakan acara sosialisasi terkait penerapan PM 118/2018 bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi GrabCar di Sahid Hotel Batam, Jum'at 29 Agustus 2019. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di Kota Batam.
Sesi sosialisasi di Batam dihadiri oleh Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bapak Budi Setiyadi, Perwakilan Wali Kota Batam Hari Murti, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. H. Zamhur Ismail M.M, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Bapak Rustam Effendi S.E., M.Si dan Head of Public Affairs, Grab Indonesia Bapak Tri Sukma Anreianno.
Dalam pembukaannya, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bapak Budi Setiyadi mengungkapkan, "Dalam pembentukan PM.118/2018 memerlukan 4 (empat) kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar. Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa."
Selama acara berlangsung, Bapak Dirjen Budi Setiyadi memaparkan kepada mitra pengemudi GrabCar terkait ketentuan dan proses perizinan dari mitra pengemudi online agar dapat mematuhi dalam PM 118/2018. Hal tersebut diamini oleh Kadishub Provinsi dan Kadishub Kota yang juga siap untuk melaksanakan PM 118 agar dapat terjalin situasi yang aman dan kondusif di Kota Batam.
Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menambahkan, "Melalui sosialisasi ini kami berharap para mitra pengemudi kami di Batam mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap serta menjadi sesi tanya jawab dengan pemerintah dan Grab jika mitra pengemudi memiliki pertanyaan terkait penerapan PM 118 di Batam. Semoga melalui diskusi ini Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik di Batam."
Grab sebagai aplikator resmi di Kota Batam juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan.
Grab saat ini telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Kota Batam yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Kota Batam dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif guna menciptakan Kota Batam yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Kota Batam sehingga dapat meningkatkan perekonomian Kota Batam.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara mitra GrabCar dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk menanyakan lebih detail terkait proses penerapan PM 118 di Kota Batam, contoh best practice perizinan di provinsi lain, dan penyampaian situasi terkini terkait transportasi di Kota Batam.