Kamis, 21 Mei 2026
Baru 3 Penyewa Ruko Pemerintah di Pasar Bundar Binjai bayar retribusi, ada yang menunggak sejak 2013
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 11 Okt 2022 15:31
Komplek Ruko Pasar Bundar Binjai
Istimewa

Komplek Ruko Pasar Bundar Binjai

Setidaknya ada 3 pengusaha yang menyewa Rumah Toko (Ruko) di Pasar Bundar Binjai, dinyatakan telah membayar retribusi yang sebelumnya menunggak.

Hal itu dibenarkan oleh Roland Pandjaitan, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10).

"Ya benar, sudah ada yang membayar retribusi ruko Pasar Bundar," ucap Roland Pandjaitan, saat dikonfirmasi awak media.
Diakui Roland, ada 3 pengusaha yang menyewa Ruko di Pasar Bundar Binjai telah membayar lunas. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah yang sudah dibayarkan retribusi oleh penyewa Ruko Pasar Bundar Binjai. "Sudah ada yang bayar lunas, 3 ruko," tuturnya.

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Kadisnakerperindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, juga mengakui sudah ada penyewa yang telah membayar retribusi Ruko Pasar Bundar.
Bahkan saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Binjai melalui Disnakerperindag, tengah fokus mengajak dan menyerukan kepada penyewa Ruko Pasar Bundar agar membayarnya. Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah.
"Kita kejar tunggakan yang sudah ada ketetapan. Saat ini ada yang sudah membayar dan ada yang sedang berproses," pungkas Dani, sapaan akrab Hamdani Hasibuan.

Diketahui, persoalan Pendapatan Asli Daerah Kota Binjai yang terus tidak tercapai sejak 3 tahun belakangan ini, perlahan mulai terjawab. Setelah 2 hotel berbintang 3 yang nunggak bayar Pajak pada tahun 2020 dan 2021, kini terkesan muncul persoalan baru.

Adalah, penyewa Rumah Toko di Pasar Bundar Binjai, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, juga menunggak bayar retribusi. Informasi diperoleh, Ruko Pasar Bundar tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Binjai.
Setidaknya ada 14 Ruko di Pasar Bundar yang tercatat sebagai aset milik Pemko Binjai. Dari jumlah itu, para pengusaha yang menunggak tersebut bervariasi membayar retribusi kepada Pemko Binjai. Hal itu demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut informasi yang diperoleh, para penyewa ada yang menunggak bayar retribusi dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2020. Besaran tunggakan juga bervariasi. Jika ditotal keseluruhan, tunggakan retribusi dari para pengusaha senilai Rp 436 juta. Buntutnya, PAD Kota Binjai pun tak tercapai dari yang ditargetkan.

Diketahui, adapun Pemko Binjai menyajikan PAD dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah senilai Rp13,8 miliar pada tahun 2021. Namun, realisasi yang mampu diraih Pemko Binjai hanya sebesar Rp45 juta atau 0,33 persen.
iklan peninggi badan
Sedangkan dari sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah, Pemko Binjai menargetkan capaian PAD senilai Rp2,1 miliar. Namun hal tersebut juga tidak terealisasi.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later