Tuntutan pertama yakni pemerintah memperbaiki sistem upah layak bagi buruh, kedua melawan setiap upaya pemberangusan serikat pekerja.
Pemerintah juga dituntut memperbaiki jaminan sosial dan terakhir pemerintah segera menyelesaikan masalah buruh PT Freeport yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk melawan kriminalisasi terhadap Ketua PUK KEP SPSI Freeport Sudiro.
"Rayakan hari buruh dengan menjaga ketertiban dan tidak ada sweeping," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani di Jakarta, Senin (24/4/2017).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah tidak dapat melarang buruh menyampaikan aspirasi. Namun penyampaian aspirasi harus menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Silahkan, yang penting sesuai aturan, itu kan hak warga," kata Hanif.