Selasa, 20 Mei 2025

PT. Hua Chin Aluminum Indonesia Menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Utamakan Kesejahteraan Pekerja

Medan (utamanews.com)
Oleh: Silvia N Rajagukguk, Vannya Tesalonika Panggabean dan Yulita Sembiring Sabtu, 05 Okt 2024 13:05
Wawancara penulis dengan pekerja PT. Hua Chin Aluminum Indonesia
 Istimewa

Wawancara penulis dengan pekerja PT. Hua Chin Aluminum Indonesia

Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) merupakan salah satu program dari BPJS ketenagakerjaan yang mana akan memberikan jaminan pada pegawai yang terkena PHK.

Pada hal ini mahasiswa program studi kesejahteraan sosial FISIP USU yaitu Silvia N Rajagukguk 220902031, Vannya Tesalonika Panggabean 220902053, Yulita Sembiring 220902117, melakukan wawancara singkat pada salah satu karyawan di PT. Hua Chin Aluminum Indonesia yang berlokasi Labota, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah melalui zoom meeting.  

Tujuan dari wawancara ini untuk mengetahui sistematis penerimaan jaminan kehilangan pekerjaan serta jaminan sosial apa saja yang diterima oleh karyawan PT. Hua Chin Aluminum Indonesia serta pemenuhan tugas mata kuliah Asuransi dan Jaminan Sosial yang diampu oleh Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP. dan Dra. Berlianti M.SP.  

Pada Undang Undang No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk tenaga kerja. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial yang diterima oleh karyawan PT. Hua Chin Aluminium Indonesia adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  
Dan pada artikel ini kami akan membahas tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diklaim sejak Februari 2022. PT. Hua Chin Aluminum Indonesia adalah salah satu perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya di JKP dan sudah menerapkan program tersebut. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada karyawannya ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan PT. Hua Chin Aluminum Indonesia telah mengikuti program JKP, perusahaan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan karyawan, bahkan setelah mereka tidak bekerja di perusahaan tersebut.  

Menurut Dicky Pinem sebagai salah satu karyawan bagian PLTU dan sebagai narasumber dalam wawancara ini mengatakan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan adanya program ini karena tidak khawatir lagi jika ia diberhentikan bekerja sewaktu – waktu. Menurut penjelasannya, JKP yang akan diklaim sebesar 45% dari gaji pokok selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji pokok selama 3 bulan berikutnya. Dan menurut salah satu karyawan perusahaan yang sudah berhasil mengklaim JKP mengatakan bahwa program tersebut sangat berguna dan prosesnya cukup mudah serta dengan harapan dana yang diterima dapat dipergunakan untuk melanjutkan hidup atau sebagai modal usaha.  

Setelah melakukan wawancara pada salah satu karyawan PT. Hua Chin Aluminum Indonesia dapat disimpulkan bahwa seluruh karyawan PT tersebut menerima jaminan sosial sesuai dengan perundang undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️