Kamis, 30 Apr 2026

Buruh FSPMI Datangi Disnakertrans, Kawal Kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Pelalawan

Pelalawan (utamanews.com)
Oleh: Heri Jumat, 13 Des 2024 10:03
Buruh FSPMI Datangi Disnakertrans Kabupaten Pelalawan
 Istimewa

Buruh FSPMI Datangi Disnakertrans Kabupaten Pelalawan

Puluhan buruh FSPMI melakukan pengawalan penetapan UMK Kabupaten Pelalawan dan UMSK Kabupaten Pelalawan Tahun 2025.

Berdasarkan undangan kepada Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum Kabupaten Pelalawan untuk tahun 2025,dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jum'at (13/11/12). 

Keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah bahwa UMP/UMK diputuskan sebesar 6.5%, kita harus tetap bergerak dan mengawal keputusan dari pemerintah. Karena kita sudah mengetahui bahwa Apindo menolak Permenaker No 16 tahun 2024 tentang penetapan upah 2025.

Dalam kesempatan ini, Ketua Dpw dan Ketua KC FSPMI, mengajak kepada seluruh pimpinan unit kerja, untuk memberikan gerakan lebih lanjut dalam hal penetapan UMK Kabupaten Pelaawan 2025, jangan sampai dibawah keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 
"Kami meminta penetapan upah minimum untuk Kabupaten Pelalawan tahun 2025, jangan sampai dibawah dari yang sudah dituangkan dalam PERMENAKER NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025, kami berharap kenaikan umk tahun depan dapat lebih tinggi, mengingat harga kebutuhan pokok yang semakin meninggi", ujar Marjoni.
Editor: Maulana Syafi'i
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️