Sabtu, 15 Feb 2025

Banyak Serikat Pekerja Buatan Perusahaan di Palas Mandul

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Senin, 15 Mei 2017 19:05

Urgensi diterbitkannya undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah untuk memperjuangan kepentingan hak-hak normatif buruh/pekerja itu sendiri. Dimana, sebelum regulasi ini diterbitkan oleh pemerintah, acapkali terjadi kasus hak-hak pekerja/buruh yang dikangkangi oleh perusahaan tempat buruh bekerja.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Palas (Palas), Ramal Guspati Pasaribu, lewat Kabid Hubungan Industri (Hubind), Ahmad Alkindi Kudadiri (foto) kepada wartawan, Senin (15/5). "Padahal, keberadaan serikat pekerja di suatu perusahaan itu, legalitasnya dilindungi oleh undang-undang, tapi masih banyak pekerja di Kabupaten Palas, yang takut membentuk serikat pekerja/serikat buruh," akunya.

"Memang, sudah banyak perusahaan yang terdaftar di daerah Kabupaten Palas, yang membentuk serikat pekerja secara mandiri, dibuat-buat oleh perusahaan itu sendiri, tanpa menjalin kerjasama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang independen dan vokal," ungkapnya.

Namun, lanjut Alkindi, keberadaan serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk oleh perusahaan tersebut, semata-mata hanya bersifat formalitas dan mandul dalam memperjuangkan kepentingan hak-hak normatif pekerja/buruh.

"Yang kami lihat dan kami perhatikan selama ini adalah, serikat pekerja/serikat buruh bentukan perusahaan itu, sifatnya untuk melengkapi administrasi bagi perusahaan, bahwa perusahaan tersebut telah memiliki serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh bentukan perusahaan hanya sebagai bahan catatan belaka," terangnya.

Diungkapkan Alkindi, sudah sering pihaknya menerima pengaduan dan keluhan langsung dari para pekerja/buruh, yang di perusahaan tempat buruh/pekerja itu bekerja, terdapat serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk oleh perusahaan.

"Memang, tupoksi kami adalah melayani keluhan atau pengaduan buruh/pekerja yang terkait hubungan industrial itu. Makanya, kami tahu persis bagaimana kondisi dan keadaan pekerja/buruh yang menjadi anggota serikat pekerja bentukan perusahaan dengan pekerja/buruh anggota serikat pekerja/serikat buruh yang independen dan vokal," sebutnya.

"Kami melihat, pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang independen dan vokal itu, hak-hak normatifnya sebagai pekerja/buruh lebih terjamin. Dari pada, pekerja/buruh yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk oleh perusahaan," tegasnya.

"Itu kasus ketenaga kerjaan terbanyak yang pernah kami tangani terkait dengan hubungan industri. Walau tidak kita pungkiri, 1 atau 2 perusahaan yang membentuk serikat pekerja/serikat buruhnya sendiri, yang memang benar-benar taat aturan tentang serikat pekerja/serikat buruh," tambahnya.

Terkait persoalan ini, pihaknya menganjurkan kepada para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Palas, agar benar-benar memilih serikat pekerja/serikat buruh yang dapat memperjuangkan kepentingan hak-hak buruh/pekerja secara konsekuen dan menurut aturan yang berlaku.

"Perlu juga kami sampaikan, bahwa membentuk serikat pekerja/serikat buruh adalah haknya pekerja/buruh itu sendiri. Bilamana ada pihak-pihak yang menghalang-halangi buruh/pekerja membentuk serikat pekerja/serikat buruh, pihak tersebut bisa dikenai sanksi pidana," pungkasnya.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️