Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, saat melakukan razia ke sejumlah hotel, penginapan dan kafe, berhasil mengamankan 31 orang yang diduga sedang melakukan praktek tuna susila.
Keterangan yang dihimpun dari bagian Humas Setdakab Labuhan Batu, Rabu, menyebutkan, razia yang digelar Satpol PP tersebut baru-baru ini, dalam rangka menegakkan Perda Nomor 32 Tahun 2008 tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis.
“Dari kegiatan razia itu, berhasil dijaring 31 orang pelaku yang sedang melakukan praktek tuna susila,” kata Kepala Satpol PP Labuhan Batu, Aminullah Haris Nasution.
Mereka yang diamankan dari sejumlah hotel, penginapan dan kafe itu, lanjutnya, terdiri dari 21 orang wanita dan 10 orang pria.
Sebanyak 31 orang yang terjaring dalam razia tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Labuhan Batu di Rantau Prapat untuk dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, terhadap 31 orang yang terjaring razia juga dilakukan tes urin untuk mengetahui apakah mereka terjangkit penyakit kelamin atau HIV Aids.
“Sebelum diizinkan pulang, mereka juga diberikan pembinaan rohani,” tambahnya.
Aminullah membenarkan, penertiban atau razia terhadap hotel, penginapan dan kafe pada bulan Ramadhan itu, juga sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.
Seiring dengan aspirasi masyarakat itu, pihak Satpol PP Labuhan Batu berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah hotel, penginapan, kafe maupun tempat hiburan yang disinyalir rawan dijadikan tempat kegiatan maksiat.
Disebutkannya, langkah Satpol PP Labuhan Batu menegakkan Perda No.32 Tahun 2008 maupun Perda No.31 Tahun 2008 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, merupakan dari upaya memberi kenyamanan kepada masyarakat sekaligus meminimalisir praktek maksiat.(Ant/rel/TNA)