Kondisi kelistrikan di Sumatera Utara dinilai sudah akut sehingga memerlukan penanganan super-ekstra dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran direksi PT PLN.
“Kalau diibaratkan penyakit kanker, kondisinya sudah stadium akhir,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar di Medan, Senin.
Menurut Brilian, kondisi kritis tersebut dapat dilihat dari pemadaman listrik di Sumut yang sering mengalami pemadaman bergilir meski telah menjalankan sejumlah kebijakan, termasuk penyewaan genset.
Terkait kondisi yang sangat kritis tersebut, wajar jika diperlukan penanganan khusus untuk mengatasi, termasuk langkah tegas dan berani dengan menyingkirkan orang-orang yang kurang memiliki kompetensi.
“Orangnya yang harus dibuang, bukan PLN-nya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan, salah satu yang perlu dilakukan Pemprov Sumut adalah mengundang direksi PLN untuk menetapkan langkah strategis guna mengatasi krisis energi listrik yang selama ini melanda provinsi itu.
Bahkan, Pemprov Sumut juga perlu mengundang pejabat Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan untuk terlibat dalam mengatasi krisis listrik yang sering terjadi di Sumut.
Hal itu disebabkan adanya kesan “saling lempar’ tangggung jawab antara PLN, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan dalam masalah kelistrikan di Sumut.
Sebagai anggota Pansus Kelistrikan DPRD Sumut, pihaknya pernah dua kali menjumpai pembuat keputusan di Kementerian BUMN tetapi tidak berhasil.
Ketika berdiskusi dengan pejabat Kementerian ESDM, disebutkan jika krisis listrik di Sumut itu masalah PLN. “Namun, PLN bilang itu kesalahan kehutanan karena adanya SK Menhut 44,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Tahan Manahan Panggabean mengatakan, krisis listrik di Sumut telah berlangsung sejak lama sehingga menjadi keluhan berbagai elemen masyarakat.
Untuk itu, perlu dikaji lebih mendalam tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kelistrikan. “Saya melihat, pelaksanaannya yang tidak tepat,” katanya.
Pihaknya berharap direksi PLN dapat mengambil kebijakan cerdas dalam mengatasi masalah itu, termasuk dengan mengganti manajemen yang tidak mampu bekerja dan menyelesaikan masalah yang ada.
Ia mencontohkan problematika PLTU Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat yang terkendala dalam transmisi serta penyelesaian PLTA Asahan 3 yang belum menunjukkan kemajuan signifikan,
Pihaknya sangat sepakat jika Pemprov Sumut harus mengambil langkah konkret, termasuk dengan membuat rancangan aturan yang memberikan kemudahan bagi investor kelistrikan.
“Saya tidak bilang gubernur tidak peduli, tetapi sampai saat ini belum melihat ada inisiatif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengatakan, sesuai dengan janji Menteri BUMN Dahlan Iskan, krisis listrik di Sumut sebenarnya sudah berakhir.
Namun kondisi itu bukan menjadi jaminan jika tidak ada lagi pemadaman karena PLN mungkin menghadapi sejumlah kendala teknis atau adanya pemeliharaan mesin pembangkit.
Ia mencontohkan dengan pembangunan PLTU Labuhan Angin di Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah dioperasikan. “Namun ada kendala teknis,” katanya. (Ant)