Jumat, 22 Mei 2026
Bangunan Ayahanda Residence jalan Sendok dibongkar pemerintah
MEDAN (utamanews.com)
Senin, 10 Feb 2014 19:01
<i>ilustrasi pembongkaran bangunan menyalahi ijin</i>
hpm

ilustrasi pembongkaran bangunan menyalahi ijin

Terbukti melakukan penyimpangan dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dtelah dikeluarkan, bangunan perumahan Ayahanda Residence Jalan Sendok Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Kota (TRTB) Kota Medan, Senin (10/2/2014). Selain menghancurkan dinding, tiang bangunan dan mal yang akan digunakan untuk mengecor tiang juga tidak luput dari pembongkaran.
    
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi yang memimpin proses pembongkaran menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan pihak Ayahanda Residence yaitu dengan melakukan penambahan jumlah unit bangunan tanpa izin. Dalam SIMB yang telah diterbitkan Dinas TRTB, jumlah bangunan yang dibangun hanya 8 unit. Ternyata yang ditemui di lapangan, bangunan justru bertambah menjadi 16 unit.
    
"Artinya ada penambahan 9 unit bangunan tanpa SIMB. Hal ini tentunya melanggar Perda No.5 tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendikrikan Bangunan. Atas penyimpangan yang dilakukan ini, kita telah member surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak developer. Namun surat peringatan kita tidak ditanggapi. Karena itulah kita  datang untuk melakukan pembongkaran," kata Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
    
Selain melakukan penyimpangan SIMB, ungkap Ali Tohar, bangunan Ayahanda Residence juga terbukti melanggar  roilen Jalan Sendok dan Jalan Ceret. Untuk Jalan Sendok, roilen yang dilanggar  lebih kurang 4 meter, begitu juga dengan roilen Jalan Ceret, yang dilanggar  lebih kurang 4 meter. "Jadi pemilik bangunan harus segera merevisi izin. Selama revisi izin belum keluar, proses pembangunan harus dihentikan!" tegasnya.
Dengan menurunkan puluhan anggotanya dibantu  sejumlah pegawai instansi terkait serta pengawalan aparat polsek dan koramil setempat, Ali Tohar membawa anggota menuju lokasi. Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta dipertemukan dengan pemilik maupun pengawas bangunan. Namun menurut para pekerja, orang yang dicari baru saja keluar meninggalkan lokasi bangunan. Selanjutnya Ali Tohar minta kepada para pekerja untuk menghentikan pekerjaan, sebab pembongkaran segera dilakukan.
    
Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar mal kayu yang akan digunakan untuk mengecor tiang. Berhubung  belum dilakukan pengecoran, tanpa kesulitan tim membongkar tiga mal kayu yang sudah berdiri. Setelah itu dilanjutkan dengan membongkar dinding paling pinggir bangunan yang bersebelahan dengan Jalan Ceret. Selain dinding samping, dinding depan berikut kusen juga ikut dihancurkan, termasuk menghancurkan tiang beton.
    
Setelah itu Ali Tohar memerintahkan anggotanya melanjutkan pembongkaran dinding bangunan yang ada di depannya. Usai menghancurkan dinding di lantai dasar,  tim melanjutkan pembongkaran  dinding pada lantai dua. Selesai menghancurkan dinding lantai dua, Ali Tohar memerintahkan penghentian pembongkaran.
    
Selanjutnya Ali Tohar membawa anggotanya menuju Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Di tempat itu tim membongkar  satu unitr bangunan rumah tempat tinggal berlantai 4 berukuran lebih kurang 15 x 8 meter. Menurut Ali Tohar, bangunan itu dibongkar karena melanggar roilen Jalan Titi Papan lebih kurang 4,5 x 9,5 meter.  Tim membongkar dinding bagian depan serta satu tiang. (hpm)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later