Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin mengukuhkan Dewan Kota Medan periode 2014 -2017 di Herritage Grand Aston Hotel, Kamis, (02/04/2014). Pengukuhan tersebut ditandai dengan Pembacaan Surat Keputusan Walikota Medan nomor 0606/543.K.2014 tentang pembentukan Dewan Kota Medan dan dilanjutkan dengan Pembacaan sumpah.
Melalui Pengukuhan ini Eldin berharap Dewan kota dapat memberikan masukan – masukan terhadap jalannya roda pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan.
Eldin menjelaskan bahwa Dewan Kota memiliki Tugas Pokok yang penting antara lain “menyusun dan memberikan pertimbangan saran dan pendapat kepada Pemko Medan guna membantu kelancaran kegiatan pelaksanaan pemerintahan, mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar terciptanya kehidupan kemasyarakatan yang harmonis dan demokratis”, ungkapnya.
Disamping itu, Dewan Kota berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan memberikan pertimbangan saran dan pendapat guna peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan umum kepada masyarakat serta mendorong penyelenggaraan pemerintah dan menggerakkan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong.
Mengingat begitu pentingnya fungsi dewan kota Medan sebagai penasehat yang akan memberikan saran dan pendapat kepada Walikota Medan dalam menjalankan Roda Pemerintahan Eldin mengungkapkan Dewan Kota diisi oleh para pakar dan ahli dibidangnya masing – masing
Adapun Dewan Kota yang dikukuh yakni Ketua Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Sekretaris Asisten Pemerintahan Drs Musadad dan Anggota yang terdiri dari Afifudin Lubis, Budi Sinalingga, Januari SH, Mohd Hatta, Prof Syahrin Harahap, Shaf Lubis dan Sumandi WIjaya serta staf Drs Abdullah Matondang. (hpm)