PKNU Sumut Akan Surati Presiden Jokowi
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 25 Okt 2016 06:23
Menyikapi rapat paripurna pemilihan calon wakil Gubsu sisa masa jabatan 2013-2018 di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan Senin (24/10), Ketua PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap akan menyurati Presiden Jokowi untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Wagubsu yang terpilih lewat paripurna yang cacat hukum.
Menurut Ikhyar, DPRD Provinsi Sumatera Utara akhirnya tetap melanjutkan tanpa mengindahkan surat Penetapan PTUN Jakarta No 219/G/2016/PTUN-JKT yang berisi perintah kepada tergugat (Kemendagri) untuk menunda pelaksanaan keputusan surat No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan, dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari.
Ikhyar menyatakan dengan tegas bahwa paripurna tersebut melawan hukum, melawan undang undang serta melawan perintah pengadilan. “Paripurna yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut terang-terangan telah melawan hukum dan perundang-undangan yang ada yaitu pasal 176 ayat 1 & 2, kemudian juga melawan perintah pengadilan surat Penetapan PTUN Jakarta No 219/G/2016/PTUN-JKT untuk menunda pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain di kemudian hari, hal ini mengakibatkan Wagubsu yang terpiih ilegal dan cacat secara hukum dan secara administrasi,” tegas Ikhyar, Senin sore (24/10/2016).
Ikhyar menambahkan bahwa DPRD Sumatera Utara secara terang terangan melawan konstitusi negara dan 4 Pilar Bangsa Indonesia Sebagai Negara NKRI yaitu Pilar Undang-Undang Dasar 1945, Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus mengacu pada hukum perundang undangan yang berlaku.
Lanjut ikhyar “Landasan negara hukum Indonesia juga dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut “ 1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat), 2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
“Dari prinsip prinsip negara yang berlandaskan hukum, maka paripurna DPRD tersebut secara terang terangan melawan konstitusi negara dan menginjak injak hukum demi kepentingan pribadi, paripurna tersebut juga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dan ini bisa di jerat pasal 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit 50 Juta Rupiah dan maximal 1 milyar rupiah,” tuturnya.
Sekarang masalah ini bukan lagi antara gugatan PKNU dengan Kemendagri, katanya, tetapi antara rakyat Sumatera Utara dengan anggota dewan yang melakukan perlawanan terhadap konsitusi negara. Jika DPRD telah terang terangan menginjak injak Undang undang dan menolak putusan pengadilan yang sah, maka anggota DPRD Sumatera Utara secara otomatis tercabut ke anggotaanya sebagai anggota dewan dan rakyat tidak punya kewajiban lagi untuk mematuhi segala produk yang dibuat dan ditetapkan oleh DPRD tersebut.
PKNU akan melayangkan surat ke Presiden yang akan ditembuskan ke Mendagri, DPRD Sumut serta Gubernur Sumatera Utara untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Wagubsu yang terpilih lewat paripurna yang cacat hukum. “PKNU meminta rakyat Sumatera Utara untuk aktif menghentikan segala proses dan tindakan politik yang mencoba memperkosa hukum di Sumatera ini,” ujar Ikhyar di akhir konfrensi persnya.