Jumat, 22 Mei 2026
Ikhyar Velayati Minta Jokowi Jangan Terbitkan SK Wagubsu Terpilih
MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 01 Nov 2016 08:10
Ketua PKNU Ikhyar Velayati minta Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan SK Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan periode 2013-2018.
 
Desakan itu disampaikan Ketua PKNU Ikhyar Velayati kepada wartawan, Senin (31/10/2016) di Medan. 
 
“Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober kemarin PKNU telah mengirimkan surat resmi ke Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan SK Wagubsu hasil paripurna yang cacat dan melawan hukum tersebut, surat tersebut juga diteruskan ke Mendagri,” kata Ikhyar Velayati.
 
Ikhyar mengharapkan Presien Jokowi konsisten dan memegang teguh pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Jadi setiap warga negara Indonesia harus taat pada hukum, tidak perduli pejabat tinggi, anggota parlemen, dari kepala desa sampai presiden, jika salah akan dihukum sesuai dengan UU yang berlaku. Begitu juga jika ada kebijakan atau peraturan yang melanggar hukum, maka produk kebijakan tersebut batal demi hukum,” kata Ikhyar.
 
Dia meminta Presiden Jokowi juga harus memegang teguh sembilan program Nawacita yang menjadi fokus dan acuan dalam memimpin Indonesia ke depan untuk maju dan bersaing dengan negara lain.
 
Salah satu nawacita Presiden Jokowi adalah pada poin 2 yang menyebutkan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan,” katanya.
 
Dia juga menyinggung kenapa Presiden harus menolak menerbitkan SK tersebut, yakni karena proses pemilihannya bertentangan dengan UU NO 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 & 2 serta melawan perintah pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memerintahkan menunda surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA sampai ada keputusan hukum tetap.
produk kecantikan untuk pria wanita
 
“Jika Presiden Jokowi tetap menerbitkan SK wakil Gubernur terpilih, maka kepercayaan publik pada institusi demokrasi ( Parlemen-Mendagri-Presiden) dan Institusi hukum akan runtuh. Hal ini mengakibatkan negara lemah dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” tegas ikhyar di akhir siaran persnya.

(rls)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later