Undang-Undang Pendidikan Kedokteran telah disahkan dalam rapat paripurna DPR (11/7). Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memberikan pidato dalam rapat paripurna DPR mengenai pertimbangan diperlukannya UU Pendidikan Kedokteran. Salah satunya adalah untuk mengintegrasikan peran pendidikan dan layanan kesehatan yang secara operasional dikelola oleh kementerian yang menangani sektor pendidikan serta kementerian yang menangani sektor kesehatan.
UU Pendidikan Kedokteran juga akan memastikan terjadinya integrasi antara program akademik dengan program profesi, serta integrasi antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan rumah sakit pendidikan. Sedangkan dari sisi hukum, UU Pendidikan Kedokteran memberikan kepastian hukum yang kokoh selain UU yang sudah ada, yaitu UU No. 20 tahun 20013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Diharapkan mampu mengintegrasikan dua aspek pendidikan dan pelayanan dalam satu kebijakan yang kokoh. Pembahasan RUU tentang Pendidikan Kedokteran telah dilakukan secara demokratis untuk menentukan rumusan yang terbaik dan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, agar terhindar dari rumusan yang dapat merugikan hak konstitusional seseorang atau masyarakat,” ujar Mendikbud M. Nuh dalam pidatonya di rapat paripurna DPR kemarin.
Pada UU Pendidikan Kedokteran termasuk juga aturan tentang penyediaan afirmasi berupa bantuan biaya pendidikan bagi yang kurang mampu, dan beasiswa bagi yang berprestasi, juga solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan mutu pendidikan kedokteran diantaranya: proses seleksi, proses pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana, Dosen, tenaga kependidikan, dan aspek pendanaan. (DM/ASW)