Perseteruan terkait jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 44 Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengundang keprihatinan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Dewan menilai, persoalan meruncing karena ketidaktegasan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menjalankan Surat Keputusan (SK). Akibatnya, orang tua dan para siswa menjadi korban yang menimbulkan proses belajar mengajar menjadi kendala.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut dan harus disikapi serius karena mengganggu kenyamanan siswa belajar. Kita (DPRD Medan red) akan panggil Dinas Pendidikan dan Kepsek yang berseteru untuk dimintai keterangan. Pada prinsipnya kita tetap mengacu pada peraturan yang ada,” jelas anggota Komisi B DPRD Medan, Yahya Payungan Lubis kepada wartawan di gedung dewan, Rabu (04/09/2013).
Ditambahkan Yahya, bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap ditempatkan dimana saja. Sedangkan jika ada persoalan lain (pribadi) tidak boleh dicampuraduk dengan dinas. Dalam hal ini Plt Walikota Medan diminta agar dapat mempertimbangkan kepentingan umum.
Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin harus bisa menjaga marwah pemerintah. SK yang sudah dikeluarkan harus ditindaklanjuti. “Sungguh tragis jika ada PNS yang membangkang perintah atasan. Kita mendukung Plt Walikota Medan memberikan sanksi tegas,” ujar Politisi Demokrat ini.
Sebelumnya Yahya sudah mendesak Dzulmi Eldin bertindak tegas menjalankan SK perpindahan Dermawati selaku Kepsek SMPN 44 Medan. Dimana sejak tanggal 6 Mei 2013 lalu, Dermawati sudah dipindahkan ke SMPN 31 Medan sesuai SK Wali Kota Medan, Rahudman Harahap No.821.4/924.K.
Bahkan, Yahya menyarankan jika ada oknum yang menghalangi/melawan SK Walikota Medan diharapkan dapat mengkerahkan Satpol PP dan pihak keamanan untuk mengantisipasi keributan. Ini juga pembelajaran bagi semua pihak agar dapat lebih hati hati menjalankan tugas.(SDC/aw)