Banyaknya persoalan di sekolah yang tidak dapat terselesaikan oleh Kadis Pendidikan Marasutan Harahap, menimbulkan reaksi dari beberapa anggota DPRD Medan periode 2014-2019.
Ketua Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) terpilih Ratna Sitepu dari partai Hanura (Dapil 3) didampingi oleh Duma Sari Hutagalung dari fraksi partai Gerindra (dapil3), Kamis (16/10) di ruangan Humas Wartawan unit DPRD Medan mengatakan agar Walikota Medan segera mencopot Kadis Pendidikan kota Medan Marasutan Harahap karena dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan di sekolah-sekolah di kota Medan, antara lain kasus Pelecehan Seksual murid Sekolah Dasar Negeri Percobaan, di jalan Sei Petani Medan, kasus penganiayaan Senior pada Junior di SMK SPAN Medan jalan Paduan Tenaga Medan Kota, kasus SMP Negeri 44 Medan Deli kendati pada saat itu telah didemo oleh guru-guru, dan banyak lagi permasalahan termasuk juga tentang pengutipan liar di hampir seluruh sekolah Negeri di Medan yang kesannya direkomendasi oleh Kadis Pendidikan.
"Kami melihat kinerja Dinas Pendidikan Medan sangat lamban dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di sekolah, program kerja Kadis juga tidak kelihatan pro terhadap pendidikan, malah Kadis terkesan berbisnis di sekolah-sekolah, pengawasan yang dilakukannya juga dinilai tidak berjalan terbukti dari beberapa kasus-kasus yang terjadi saat ini," kata Ratna Sitepu yang terpilih menjadi anggota DPRD Medan 2014-2019 dari partai hanura Dapil 3 ini.
"Saya bersama teman-teman dari kaukus Perempuan DPRD Medan meminta kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin untuk menempatkan orang yang punya sense untuk mendidik, sebab kalau di pikiran dinas Pendidikan hanya bisnis maka pendidikan di kota Medan tidak akan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung di ruangan yang sama kepada wartawan melihat bahwa pengawasan oleh dinas Pendidikan Medan terhadap sekolah-sekolah di Medan khususnya sekolah dasar tidak berjalan dengan baik, tidak diberikan penyuluhan tentang dampak buruk bagi murid sekolah dasar untuk membawa handphone ke ruangan kelas dan peraturan Dinas Pendidikan sebagai acuan sekolah," ucap Duma.
Ditambahkan Duma bahwa sudah seharusnya dibuat guru pembimbing atau guru BP di sekolah dasar sehingga dapat mengkordinir serta mengawasi perkembangan dan tingkah laku murid selama di lingkungan sekolah.
"Kami juga meminta agar bulan oktober ini permasalahan yang terjadi di SD Negeri Percobaan Jalan Sei Petani Medan dapat diselesaikan agar tidak menjadi polemik kedepannya," katanya.
Terkait kutipan-kutipan liar yang ditemukan di setiap sekolah-sekolah negeri di kota Medan, antara lain Sekolah Menengah Atas Negeri 12 Medan jalan bunga cempaka Kelurahan Helvetia Medan dan SMA Negeri 3 Medan, dan SMA Negeri 1 Medan, Duma menegaskan agar secepatnya dapat diselesaikan, jangan ada kutipan-kutipan yang beralasan untuk meningkatkan mutu fasilitas sekolah untuk mengejar grade A, sementara mutu Pendidikan dan akhlak murid malah merosot.
Jangan jadikan alasan untuk memajukan sekolah untuk melakukan pengutipan bagi siswa. Kalau untuk fasilitas sekolah Pemerintah saat ini sudah mengalokasikan biaya cukup besar untuk Pendidikan terhadap sekolah-sekolah di negeri ini."Memang Pendidikan 9 tahun dan untuk SMA/SMK ada program PMU (Pendidikan Menengah Universal) yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk kebutuhan sekolah, namun janganlah PMU dijadikan alat untuk melakukan pengutipan-pengutipan yang dapat merugikan murid dan orangtua," tambah Duma.
"Seharusnya peningkatan kwalitas individu siswa dalam belajar yang harus diutamakan agar semakin banyak lahir siswa-siswa berprestasi di negeri ini, kalau untuk fasilitas saya kira sekolah-sekolah dapat mengusulkannya melalui pemerintah lewat dinas Pendidikan atau para relawan yang peduli terhadap pendidikan, bukan dengan cara mengutip pungutan di sekolah-sekolah yang peruntukannya tidak jelas," kesal Duma mengakhiri.
Menanggapi komentar dewan tentang pelecehan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu di SD Negeri Percobaan jalan Sei Petani, Kadis Pendidikan Marasutan, melalui ponselnya mengatakan sedang memperoses permasalahan tersebut. Pihak sekolah dan orangtua murid sudah ada membuat pertemuan kemarin, untuk itu beri kami waktu untuk menyelesaikannya," ujar Marasutan.
Kalau tentang pengutipan yang ada dilakukan di sekolah-sekolah menegah, Marasutan mengatakan bahwa program wajib belajar 9 Tahun oleh pemerintah, segala aktifitas gratis atau ditanggung oleh Pemerintah dari sekolah dasar (SD) hingga menengah pertama (SMP) namun untuk SMA/SMK ada program PMU (Pendidikan Menengah Universal) artinya sekolah membutuhkan bantuan dari pihak ketiga atau orangtua siswa untuk membangun pendidikan di sekolah itu, prosesnya kepala sekolah mengumpulkan seluruh orangtua murid dan ditentukanlah ketua komite dan anggotanya, maka setelah terbentuk komite sekolah kemudian diberikanlah program-program sekolah kepada orangtua murid, nanti didapat keputusan apakah diterima atau tidak, jika diterima maka program dijalankan dengan menggunakan dana dari partisipasi orangtua atau pihak ketiga.
“Kegiatan akan dilaporkan pada saat akhir tahun oleh komite sekolah kepada para orangtua siswa, kepala sekolah dan disdik tidak boleh mencampuri, terkait jika ditemukan adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh komite sekolah, para orangtua murid yang akan memberikan sangsinya, jadi pengutipan yang ada selama ini merupakan persetujuan dari komite sekolah dan orangtua murid," kilah Marasutan. (Irwan)