Kamis, 21 Mei 2026

Undangan Pemilih Salah Cetak

MEDAN (utamanews.com)
Jumat, 04 Apr 2014 11:42
Formulir C6 sebagai undangan yang bakal diserahkan kepada pemilih hampir dipastikan sudah sampai di seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Sumatera Utara (Sumut). 

Namun ada yang aneh pada lembaran formulir tersebut. Pasalnya pada tulisan waktu pemilihan, tertulis “mulai pukul 07.00 s/d selesai”. Padahal seharusnya tertulis pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.

Bahkan formulir tersebut kini sudah sampai ke seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seperti disampaikan Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, pihaknya ingin menyampaikan formulir tersebut secepatnya agar bisa segera disebarkan ke masyarakat.

"Ya memang ada yang salah itu. Kalau sampai dengan selesai, pemilih nanti bisa datang jam berapa saja. Padahal kan pemilihannya sampai pukul 13.00 WIB," katanya Tamba di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (3/4/2014).
Sementara pantauan wartawan ke PPS Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, ribuan formulir C6 sudah sampai dan akan diisi dengan nama-nama pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Dari selembar kertas tersebut, akan dibagi/potong dua undangan untuk dua pemilih. Anehnya, di bagian atas tertulis waktunya sesuai jadwal, pukul 07.00 s/d 13.00. Tetapi di bagian bawah tidak ada batas waktu yang pasti (s/d selesai).

Namun ketika ditanya ke PPS soal perbedaan tulisan di undangan, menurut petugas, tidak ada masalah. “Gak ada masalah itu, tinggal dibagikan aja nanti. Sebelah bawah aja yang salah,” sebutnya.

KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sendiri mengaku telah mengetahui kesalahan tersebut dan sudah tercetak untuk semua C6 se-Sumut. Kesalahan tersebut berasal dari format yang diberikan KPU RI. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Oleh karena itu, pada 2 April lalu, dikeluarkan lagi Surat Edaran (SE) Nomor 249/KPU/IV/2014, dimana pada poin tujuh dijelaskan ada kesalahan penulisan dalam cetakan dan mengimbau KPU di daerah untuk memberikan catatan perbaikan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam batas akhir waktu pemungutan suara.

"Salahnya memang dari format yang mereka berikan. Ini sudah keluar surat edarannya dari KPU Pusat untuk meralat bahwa waktu pemungutan suara itu tetap pukul 07.00-13.00 WIB," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

Dikatakannya, KPU Sumut sudah meminta KPU Kabupaten/Kota untuk memperbaiki waktu di formulir C6 tersebut sebelum diserahkan ke PPK. Sayangnya perintah tersebut sepertinya tidak sampai ke jajaran dibawahnya. 

iklan peninggi badan
Benget terkejut ketika mendengar kalau formulir tersebut kini sudah sampai ke PPS dan belum diperbaiki/diralat. Apalagi mendengar pernyataan PPS yang merasa tidak perlu mencoret kata “selesai” dan menggantinya dengan “13.00 WIB”.

“Ha, ya nya? Dimana? Kalau gitu nanti akan kita ingatkan lagi ke mereka,” katanya dan langsung menghubungi Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe via ponsel.

Komisioner KPU Sumut lainnya Evi Novida Ginting Manik mengatakan kesalahan itu tidak terlalu riskan. Sebab sebelum diserahkan ke seluruh pemilih, diberitahukan terlebih dahulu bahwa waktu pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB.

"Kami sudah sampaikan ralat ke KPU Kabupaten/Kota. Media juga mohon menyampaikan ini ke masyarakat, bahwa jam satu (13.00 Wib) TPS tutup," pungkas Evi. (BS)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later