Sabtu, 23 Mei 2026
Paripurna Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara Harus Dibatalkan
MEDAN (utamanews.com)
Jumat, 21 Okt 2016 21:19
Sutrisno Pangaribuan
Dok

Sutrisno Pangaribuan

Catatan: Sutrisno Pangaribuan, ST

Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2013-2018 harus mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada. Pasal yang digunakan adalah Pasal 176, yaitu:

1. Posisi Wakil Gubernur lowong sejak dilantiknya HT. Erry Nuradi sebagai Gubernur Tanggal 25 Mei 2016. Oleh karena sisa masa jabatannya masih lebih dari 18 ( delapan belas ) bulan sejak Tanggal 25 Mei 2016, maka harus diisi berdasarkan Pasal 176 Ayat 4: Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

2. Posisi yang lowong hanya salah satu, yaitu Wakil Gubernur, sehingga pengisiannya berdasarkan Pasal 176 Ayat 1: Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
3. Proses pengisiannya didasarkan pada Pasal 176 Ayat 2 : Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terkait Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ini dijelaskan pada Penjelasan Pasal 176 Ayat 2: Yang dimaksud dengan “gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang” adalah calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diusulkan gabungan Partai Politik berjumlah 2 (dua) orang calon. Penjelasan Pasal 176 Ayat 2 ini menegaskan bahwa gabungan partai politik sebagai partai pengusung pada pemilukada Gubernur/ Wakil Gubernur Tahun 2013, secara bersama mengusulkan 2 ( dua ) orang calon Gubernur melalui Gubernur kepada DPRD. Penjelasan ini mengharuskan usulan tersebut terdiri dari 2 ( dua ) nama Calon Wakil Gubernur, ditandatangani secara bersama oleh seluruh partai politik pengusung dalam satu dokumen, lalu gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2013- 2018 harus menggunakan Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada. Jika ada pasal lain yang digunakan selain pasal tersebut, itu dapat dipastikan sebagai pelanggaran Undang- Undang.

Dalam dinamika di DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang telah membentuk Panitia Khusus dan Panitia Pemilihan, terdapat kekeliruan sebagai berikut:

1. Pembentukan Panitia Khusus sejak awal telah menimbulkan polemik, dengan tujuan awal ingin mendorong percepatan pengisian jabatan tersebut, kenyataannya justru menciptakan persoalan baru dan bahkan semakin lama.
produk kecantikan untuk pria wanita

2. Pansus masuk terlalu jauh meminta tafsir UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, hingga akhirnya Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan kesalahan dengan  menyatakan pada surat kementerian dalam negeri  Nomor: 122.12/ 5718/ OTDA Perihal Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara bahwa partai politik yang berhak mengusulkan dua nama hanya partai politik yang masih memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan pengisian jabatan wakil gubernur melalui DPRD Provinsi Sumatera Utara, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera. Maka surat direktur jenderal tersebut tidak sejalan dengan perintah UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada.

3. Maka seluruh tahapan yang dilakukan DPRD Provinsi Sumatera Utara yang disusun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bertentangan dengan Undang- Undang.

4. Maka Paripurna 24 Oktober 2016 harus dibatalkan demi hukum.

iklan peninggi badan
5. Apabila paripurna tetap diselenggarakan, maka jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

6. Sampai saat ini belum ada calon wagubsu sesuai UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada, maka siapapun belum dapat disebut sebagai calon wakil gubernur. Sebab pengesahan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2013-2018 hanya dilakukan melalui Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada dimana dua nama tersebut diusulkan secara bersama oleh seluruh partai pengusung dalam satu dokumen.


*) Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan dan Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later