MEDAN, (utamanews.com) - Lisbeth Tambunan (28), seorang ibu yang baru melahirkan bayi pertamanya seminggu lalu, kini harus menanggung lara. Ia tak dapat membawa pulang bayinya yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Imelda Pekerja Indonesia, di Jalan Bilal, Medan, Sumatera Utara.
Warga Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Medan Tembung ini tak sanggup membayar biaya perawatan bayinya yang lahir dalam keadaan prematur.
Kepada wartawan, Rabu (3/6/2015), perempuan yang baru membangun rumah tangga satu tahun lalu ini menceritakan kisahnya.
"Awalnya saya melahirkan di Klinik Susi di Percut Sei Tuan. Itu pas tanggal 25 (Mei 2015). Terus karena kondisi bayi saya gak normal, sama bidan Susi bayi saya dirujuk ke rumah sakit ini," kata dia, saat ditemui di halaman RSU Imelda.
Mulanya, Lisbeth berterus terang bahwa ia tak akan sanggup membayar biaya jika harus dirawat di rumah sakit, karena mereka belum memiliki BPJS
"Saya bilang saya orang susah. Tapi bidannya nyaranin saya. Nanti katanya dia mau bantu uruskan BPJS," katanya.
Lisbeth kemudian memasukkan bayinya ke RSU Imelda tanggal 25 Mei 2015 pukul 19.55 WIB. Ia awalnya mencoba dengan kartu BPJS milik orangtuanya. Namun ditolak.
"Kata pihak rumah sakit harus pakai BPJS sendiri. Gak bisa katanya pakai BPJS punya bapak saya," Jelas Lisbeth.
Karena tak bisa dengan kartu BPJS milik orangtuanya, ia pun kemudian berusaha mengurus BPJS untuk bayinya sendiri. Namun, hal itu lagi-lagi terkendala.
"Tapi gak bisa. Katanya harus pecah KK dulu. Gak bisa kalau pakai KK orangtua. Kami kan baru nikah. Jadi belum sempat urus KK baru. Saya bilang dari awal saya memang gak punya KK," kata Lisbeth.
Suami Lisbeth, Amri Sihombing, mengatakan bahwa ia kemudian mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial agar dapat dibantu mengurus BPJS bayinya.
"Akhirnya dikasih pas tanggal 29 Mei. Terus BPJS-nya keluar. Tapi kami tetap gak bisa bayar pakai BPJS. Kami tetap dianggap pasien umum. Dan harus membayar Rp 6,70 juta," kata Amri.
"Kami udah bayar Rp 4 juta. Itupun utang-utang sana-sini. Tapi bayi kami tetap gak bisa pulang. Harus lunas dulu. Kayak mana mau lunas. Kami gak ada uang. BPJS ini pun nanti kalau sudah aktif tetap gak bisa dipakai untuk bayar ini," sambung Amri.
Lisbeth dan Amri pun hanya bisa menanggung sedih di pelataran halaman RSU Imelda. Mereka tak mampu pulang dan sedih meratapi bahwa bayi mereka masih di dalam.
Sementara itu, Direktur RS.Imelda yang diwakili oleh Wadir administrasi umum dan keuangan. dr Imelda liana Ritongan SKp, MPD,MN, mengatakan bahwa mereka selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BPJS, dimana mereka selalu mensosialisasikan kepada setiap calon pasien untuk mengurus BPJS sebelum berobat ke rumah sakit manapun agar tidak terkendala nantinya. Khusus untuk pasien anak yang saat ini dirawat diruang prinatologi karena lahir dengan berat 1,170Kg, saat itu pihaknya telah memberi tenggang waktu dar tanggal 25 s/d 27 Mei 2015 untuk orangtua anak tersebut menyiapkan BPJS anaknya dan juga mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial, namun orangtua bayi tersebut menyerahkannya kepada kami pada tanggal 29 Mei 2015, sehingga kami tidak dapat lagi untuk membuat pasien menjadi peserta BPJS tetapi tetap paien umum. Namun solusi yang kami berikan untuk membantu orangtua bayi tersebut adalah dengan cara memberikan diskon terhadap biaya yang nantinya terhitung saat bayi tersebut selesai dirawat dan sudah dapat dipulangkan kepada keluarganya. Kalaupun nantinya pihak keluarga tidak memiliki biaya pastinya kami akan bantu dengan memberikan surat pernyataan akan membayar sisa hutang perobatannya kepada kami." Tutur Imelda.
Saat ditemui diruangannya, Iqbal Fahlevi yang merupakan kordinator BPJS Medan di Rumah sakit Imelda menjelaskan, bahwa pihak BPJS sebenarnya tidak pernah mempersulit segala pengurusan perobatan dengan menggunakan BPJS, namun dia menyayangkan, pihak keluarga bayi tersebut selama ini tidak mempersiapkan BPJSnya terlebih dahulu. "Seandainya saat itu, jika mereka merupakan warga miskin, ada baiknya dalam waktu 3 hari yang diberikan secepatnya mengurus surat rekomendasi dari dinas sosial dan. kemudian melalui surat rekomendasi tersebut diuruslah BPJS anaknya tersebut, sehingga meskipun masa aktif kartu belum dapat digunakan, namun karena adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial tersebut, kartu BPJS dapat langsung digunakan. Nah permasalahannya, waktu yang diberikan oleh pihak rumah sakit sudah habis, sehingga sipasien tetap akan dikenakan biaya perobatan untuk umum." Ucapnya.