Menjelang Akhir Tahun 2014, Tim Gabungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan bekerja sama dengan Polresta Medan, Kodim 02/01BS dan Satpol PP gencar melakukan razia warung internet (Warnet). Seperti yang dilakukan, Sabtu(13/12) dini hari sejumlah warnet yang berada di kawasan jalan Gagak Hitam (ringroad) tak luput dari razia Petugas.
Razia Warnet ini dilakukan agar menekan maraknya warnet yang masih tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) selama ini agar di tahun depan seluruh warnet dapat mematuhi Perwal tersebut. Seperti Diketahui berdasarkan Perwal Kota Medan No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet, pengusaha warnet wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur.
Dari Hasil Razia yang dipimpin Kabid Postel Arbani S.Sos yang difokuskan di Kawasan Jalan Ringroad Medan Sunggal, ditemukan puluhan warnet masih beroperasi kendati waktu sudah menujukkan pukul 01.30 Wib, tentunya warnet tersebut telah melanggar jam operasional warnet berdasarkan Perwal. Rata - rata warnet yang masih beroperasi 24 jam ini adalah warnet yang menyajikan game online, diantaranya Viper Net, Seroja Net, Sky Net, 83 net, Juvinc net dan Arecsa Net bahkan di De Vinci net terdapat seorang anak yang berusia 11 tahun bermain internet.
Kadis Kominfo Drs Darussalam Pohan MAP yang turun dalam razia tersebut mengatakan dari hasil razia yang dilakukan tim selama ini memang rata- rata warnet yang masih beroperasi kebanyakan warnet yang menyajikan game online dan pemilik berdalih warnet mereka ramai pengunjung terutama di malam hari dengan adanya game online. (*)