Kamis, 30 Apr 2026

Sidang Lapangan Lahan seluas 16 Hektare di Tanjung Selamat diawasi Intel

MEDAN (utamanews.com)
Jumat, 02 Okt 2015 07:08
Di bawah lapisan kabut asap tebal yang menyelimuti Kota Medan, Kamis, (01/10/2015), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Muhammad Ali Tarigan, dengan anggota Nazar Effriandi dan Azwardi Lubis, dengan mengendarai mobil, menyusuri sebidang tanah seluas sekira 16 hektare (Ha) yang terletak di Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Para hakim tersebut, terlihat didampingi oleh beberapa orang, diantaranya Aswin, Kepala Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, bersama dua orang anggotanya, Edi Suprastiono, SH, yang merupakan kuasa hukum para tergugat, dan dua orang dari pihak ahli waris penggugat atas nama Heriza Putra Harahap bersama seorang kuasa hukumnya.

Menurut Muhammad Ali Tarigan yang sempat dimintai tanggapannya oleh para awak media, mengatakan bahwa keberadaan mereka di lokasi untuk melakukan sidang lapangan. 

"Kami disini sedang melakukan sidang lapangan. Soal tanggapan yang dimintakan, silahkan saja tanya sama Humas PN Medan. Kami tidak mau memberikan komentar atau tanggapan terhadap hal ini karena masih dalam proses persidangan. Jadi, tanyakan saja nanti dengan Humas PN Medan", jawabnya singkat. 
Namun, media sempat merekam pertanyaan majelis hakim dalam sidang lapangan ini kepada para pihak yang bersengketa, soal siapa yang membangun pagar tembok dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut. Begitu juga dengan dua bangunan rumah permanen yang berada di sebelah objek tanah yang dipermasalahkan. 

Menjawab Majelis Hakim, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya mengatakan tidak tahu sama sekali soal bangunan pagar beton maupun pemilik dua rumah permanen yang berada di sebelah objek tanah itu. Sementara Edi Suprastiono, sebagai kuasa hukum para tergugat, mengakui kalau bangunan pagar tembok dimaksud dibangun oleh kliennya. 

Sidang lapangan ditutup oleh Muhammad Ali Tarigan, untuk dilanjutkan pada Kamis (15/10/2015) di PN Medan guna mengambil kesimpulan.

Seusai sidang, Aswin, saat dimintai tanggapannya terhadap sidang lapangan itu, mengatakan bahwa pihak BPN Medan, adalah pihak yang tergugat. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Masalah ini sedang dalam proses di pengadilan. Kan tidak baik kalau kita mengomentari masalah ini", ujarnya. 

Ia tidak menampik saat ditanyakan ikhwal gugatan ini bermula dari adanya permohonan untuk pengurusan seritifikat tanah untuk objek tanah yang disebutkan di atas dari para tergugat, yakni Abdul Manan dan kawan-kawan (dkk).

Edi Suprastiono, SH, dari Kantor Pengacara Edi Suprastiono Law Firm & Partners, yang merupakan kuasa hukum para tergugat, saat dimintai tanggapannya menyebutkan bahwa gugatan tersebut sudah berproses setahun lebih di PN Medan. 

iklan peninggi badan
"Awal mula munculnya perkara ini, ketika para klien saya, ingin mengurus permohonan penerbitan sertifikat sebidang tanah dengan luas sekitar 16 Ha di lokasi ini ke BPN Medan. Itu pada tahun 2014 lalu. Namun permohonan ini tertunda dengan adanya gugatan dari pihak yang juga mengaku sebagai pemilik dari tanah ini. Alas hak yang mereka sebutkan kalau tanah ini adalah mereka punya adalah SK Bupati Deli Serdang tahun 1973", terang Edi.

Dijelaskannya, objek tanah yang disebutkan oleh pihak penggugat sesuai SK Bupati tersebut, seluas 20 Ha. "Sedangkan yang kami mohonkan adalah seluas 16 Ha dan itu juga berdasarkan akte jual beli yang dibuat tahun 2013 dengan para pemilik sebelumnya", imbuhnya. 

Dia menyebutkan kalau kasus ini sudah berjalan setahun lebih. "Saya lupa ini sudah sidang yang ke berapa,” ujarnya.

Ketika ditanyakan soal adanya keterkaitan kasus ini dengan mantan Pangdam I/BB yang kini menjabat sebagai Pangkostrad, Edi tidak menampiknya. "Memang kita dengar seperti itu", jawabnya singkat. 


Dihadang Oknum Intel Kodim

Ketika akan meninggalkan lokasi sidang lapangan, para awak media sempat distop oleh beberapa oknum intel Kodim Medan. Mereka mempertanyakan keberpihakan para awak media terhadap kasus ini sembari mengatakan kalau tanah yang disengketakan itu adalah milik Pangkostrad, Edi Rahmayadi.

Namun para awak media menampik soal keberpihakan dengan menjelaskan kepada para oknum intel tersebut bahwa peran media adalah memberitakan fakta yang ada. (red)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️