Jumat, 22 Mei 2026
Sekda Provsu buka Seminar Hukum Internasional DPC PERADI Medan
MEDAN (utamanews.com)
Kamis, 05 Mei 2016 07:09
<i><font color="#000099">Sekda Provsu Hasban Ritonga saling bertukar cindera mata dengan Ketua DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, (3/5/2016).</font></i>
DOK

Sekda Provsu Hasban Ritonga saling bertukar cindera mata dengan Ketua DPN PERADI, Fauzie Yusuf Hasibuan, (3/5/2016).

Atas nama Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Sekda Provsu H Hasban Ritonga membuka Seminar Hukum Internasional tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dilaksanakan di Hotel Aston Medan, Selasa (3/5). Dalam kesempatan itu Plt Gubsu menghimbau agar para advokat dapat mempersepsikan era MEA sebagai sebuah peluang ketimbang ancaman.

Hadir Ketua Dewan Piminan Nasional Perhimpunan Advokat Idonesia (DPN Peradin) DR H Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH, DPC Peradi Medan Charles Silalahi, dan seratusaan advokat se tanah air. Plt Gubsu menilai peluang para advokat-advokat Indoensia untuk dapat berpraktek dan memberikan jasa hukum di masing-masing 10 negara anggota ASEAN dan juga negara mitra strategic lainnya. MEA juga akan menumbukembangkan wilayah pelayanan dan hubungan advokat-advokat Indonesia pada level global dan juga pelaku pasar global. 

Dalam sambutannya, Plt Gubsu menyambut gembira pelaksanaan seminar internasional untuk mengoptimalkan kesiapan para advokat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Tujuan dari dibentuknya MEA adalah untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN. Dampak terciptanya MEA adalah pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa serta tenaga kerja terampil. 

“Dalam hal ini peran advokat akan semakin tidak terpisajhkan dari seluruh proses dan perkembangan hokum yang berlaku sebagai konsekuensi dari liberisasi arus modal, barang, investasi, tenaga kerja terdidik di era MEA,” ujarnya.
Internasionalisasi aktivitas binis akan diikuti oleh internasionalisasi aspek hokum dari aktivitas bisnis tersebut. Ini membutuhkan kesiapan advokat dari masing-masing negara anggota  ASEAN untuk menjawabnya.

Meningkatnya arus modal dan investasi asing khususnya dari pelaku-pelaku bisnis negara-negara anggota ASEAN, misalnya, ke Indonesia secara logis akan oleh peningkatan kebutuhan akan jasa advokat ataupun konsultan hukum dalam memberikan arah dan nasehat-nasehat hukum. Termasuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para pelaku bisnis internasional untuk dapat beraktivitas bisnis dnegan benar dan terlindungi di Indonesia.

Demikian sebaliknya, pelaku bisnis asal Indonesia juga membutuhkan konsultan hukum yang memahami ketentuan hukum di negara yang dituju. Oleh karena itu akan muncul banyak peluang baru di masing-masing negara ASEAN bagi para advokat di bidang jasa layanan hukum. “Menyadari hal itu advokat Indonesia harus mempersiapkan diri sebaikmungkin dalam menghadapi pasar ASEAN, agar dapat bersaing secara kualitas maupun bekerjasama secara setara dengan advokat asing dalam meberikan jasa hukum,” ujarnya.

Ketua DPN Peradi mengatakan sebagai Anggota G20, Indonesia yang memiliki kekuatan namun banyak juga memiliki kelemahan. Diantaranya belum terwujudnya sinkronisasi program kebijakan pemerintah daerah dengan pusat . “Mindset pihak terkait yang belum melihat peluang dalam penerapan MEA ini juga menjadi kendala. Sesungguhnya Indonesia belum penuh siap,” ujarnya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Oleh karenanya, Peradi berupaya meningkatkan kesiapan para advokat Indonesia menghadapi era MEA. “”Kualitas advokat tidak saja dipengaruhi perguruan tinggi tempat ia menimba ilmu, namun juga Peradi sebagai wadah asosiasi para advokat,” katanya.

(Sam)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later