Kamis, 21 Mei 2026

Pegawai Bank Bobol Rp.1,3 Miliar pakai rekening nasabah

MEDAN (utamanews.com)
Kamis, 08 Jan 2015 07:43
Kedua terdakwa saat menjalani persidangan, (7/1)
(utamanews.com/irwan)

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan, (7/1)

Akibat manipulasi transaksi debet oleh dua pegawainya, sejak November 2012 hingga April 2014, Bank Bukopin Syariah Cabang Medan kebobolan atau dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar.

Bobolnya uang itu terungkap dipersidangan perkara penggelapan Bank Bukopin Syariah, Rabu (7/1) di Pengadilan Negeri Medan, dengan terdakwa Maradona Hutasoit selaku internal control yang menangani pendebetan dan Fahri selaku staf Information and Technology (IT).

Kepala Cabang Bank Bukopin Syariah Cabang Medan, Ali Fauzy dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, perbuatan keduanya yang sejak ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan tak terhormat, sudah merugikan keuangan bank sebesar Rp 1,3 miliar.

"Setelah diperiksa tim audit dari pusat, kejanggalan itu sudah terjadi sejak November 2012 sampai April 2014," katanya.
Dikatakannya, dari jumlah uang yang diambil secara diam-diam tersebut, kedua terdakwa hanya bisa mengembalikan sebesar Rp241 juta. Menurutnya,perbuatan kedua terdakwa sudah dilakoni selama 2 tahun, tanpa diketahui pihak bank.

Modus mereka mendebet atau memindahkan sejumlah uang dari pendapatan yang disisihkan ke rekening atas nama Adam Kim, secara berulang-ulang selama 2 tahun. Dan cara pengambilannya melalui ATM Bersama yang memiliki limit/batas pengambilan perhari.

"Misalnya pengambilan sebesar Rp 60 juta, itu tidak kelihatan, karena aliran pendapatan di bank, jumlahnya bisa miliaran rupiah per harinya. Kemudian di ATM, ngambilnya sedikit-sedikit, misalnya Rp 2 juta, terus menerus," katanya.

Selain itu, meskipun setiap tahun dilakukan audit, namun pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan adanya kejanggalan transaksi. "Tidak ada, karena ada tidaknya kejanggalan transaksi, mestinya dilaporkan oleh internal control, masalahnya, di sini internal control menjadi pelakunya," katanya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Terkait besarnya uang yang diambil oleh kedua terdakwa, menurutnya yang dirugikan bukanlah nasabah, melainkan bank. Pasalnya, uang yang diambil kedua terdakwa berasal dari pendapatan bank. Sementara uang pokok dari nasabah, tetap berada di pos uang pokok.

"Nasabah tidak ada dirugikan, karena yang diambil adalah dari pos pendapatan bank yang sudah disisihkan. Dan uang nasabah tetap di pos pokok," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon SH menunda sidang hingga Senin (12/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

iklan peninggi badan
Sebagaimana diketahui,dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatah SH menjelaskan, aksi terdakwa Maradona mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Adam Kim. Dimana user atas nama Adam Kim sebenarnya sudah mati, karena berpindah.

Dia bekerjasama dengan Fahri yang menangani IT, yakni dengan sengaja terus mengaktifkan user tersebut. Maradona mendebetkan sejumlah uang ke Adam Kim sejak November 2012 hingga April 2014 sehingga merugikan bank sampai Rp 1,3 miliar.

Terungkapnya penggelapan uang tersebut ketika tim audit dari pusat melakukan pemeriksaan tahunan menemukan adanya transaksi mencurigakan pada user Adam Kim. Ketika akan dilakukan pemblokiran, ternyata pada user Adam Kim yang saat itu kosong. Namun, tiba-tiba keesokan harinya berisi uang untuk menunjukkaan seolah-olah user tersebut masih aktif.

Dari situ kemudian dilakukan audit internal yang mana kemudian ketahuan adanya permainan dari orang dalam. Dimana kemudian Maradona dan Fahri mengaku bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Irwan/SMSN)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later