<i>Linda Panjaitan bantah jadi perantara dan Bendahara Redi, Kamis malam (21/7)</i>
Setelah tadi siang, Kamis (21/7), LHH Sianipar, yang merupakan korban penipuan politisi Demokrat, Ramadhan Pohan menggelar konferensi pers di kantor LBH Citra Keadilan didampingi Hamdani Harahap SH MH, pada malam harinya, giliran Savita Linda Panjaitan, yang kemarin sudah dilaporkan oleh Ramadhan Pohan ke pihak kepolisian, juga melakukan konferensi pers.
Savita Linda Panjaitan disebut terlibat dalam kasus Ramadhan Pohan vs LHH Sianipar dan Linda telah ditetapkan oleh penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu sebagai tersangka terkait laporan LHH Sianipar.
Dalam keterangannya, Savita Linda Panjaitan dengan tegas membantah dirinya sebagai perantara antara pelapor LHH Sianipar bersama ibunya RH br Simanjuntak dengan Ramadhan Pohan. Bantahan itu disebutkan Linda Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Hantoni Silo dalam konfrensi pers di Medan, Kamis (21/7) malam.
Dikatakannya, dirinya mengenal Ramadhan Pohan karena isterinya Asti Riefa Dwiyandani merupakan teman dekat. Sementara, kehadiran LHH Sianipar dan RH br Simanjuntak di Posko Paslon Ramadhan Pohan Eddy Kusuma (Redi) jalan Sei Batanghari Medan, karena mengetahui Ramadhan Pohan merupakan calon Wali Kota Medan.
"Ibu RH dan RP memang saling mengenal. Kehadiran Ibu RH di Posko Paslon Redi juga karena memandang RP calon Wali Kota Medan. Jadi tidak benar kalau saya disebut yang mengenalkan atau menjadi perantara mereka," ujarnya.
Linda juga membantah bahwa dirinya merupakan Bendahara Tim Pemenangan Redi. Diakui, ia terlibat dalam Redi karena Asti memintanya mendampingi suaminya selama proses kampanye. Bahkan, menurut Linda, uang pribadinya hingga miliaran rupiah dipinjam dan terpakai selama mendampingi RP kampanye Pilkada Kota Medan.
"Saya hanya diminta Asti membantu suaminya selama masa kampanye, kalau bendahara tentu harus ada perjanjian kerja dong. Bendahara resmi Redi adalah dr Fery. Selama kampanye Ramadhan Pohan, uang saya bahkan terpakai dan dipinjam hingga miliaran rupiah. Saya punya kok bukti-bukti transaksinya," tambahnya.
Dijelaskan, dirinya tidak pernah mengetahui atau dilibatkan selama proses pengajuan dan permintaan pinjaman tersebut. Namun akunya, dirinya mengetahui ada uang yang dipinjam Ramadhan setelah terjadi kesepakatan dengan RH Simanjuntak.
"Untuk transaksi peminjaman uang LH Sianipar, saya memang diminta ikut menjemput uang Rp4,5 M di dua bank dan 2 kali transaksi. Memang setelah uang diambil dari bank, saya diminta LH Sianipar untuk membuat kuitansi sementara penitipan uang hingga dibawa ke posko. Sebelumnya di rumah RH tanggal 8 Desember 2015 lalu, ibu RH sudah menerima cek dari Ramadhan Pohan. Makanya setelah uang Rp4,5 sampai di posko, ibu RH menyatakan kuitansi sementara itu tidak berlaku lagi," jelasnya.
Menjawab wartawan, Linda mengaku hingga saat ini komunikasi dirinya dengan semua pihak masih baik, termasuk dengan Ramadhan Pohan dan isteri, serta LH Sianipar dan RH Simanjuntak. Karena itu, dirinya mengaku kecewa dengan penetapan status tersangka terhadapnya, serta pelaporan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap dirinya.
"Di sini, saya ingin menyampaikan, selama ini saya membantu Ramadhan Pohan dengan tulus tanpa ada kepentingan apapun atau dijanjikan sesuatu. Karena itu, saya mengaku kecewa dengan keadaan saat ini," tegasnya.
Sementara, Hantoni menyebutkan, pihaknya belum ada melakukan langkah hukum pasca penetapan Linda sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mengikuti proses hukum di Mapoldasu.