Medan (utamanews.com) - Sayuti, Sahnan, Eko Sofyan, ditangkap oleh Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) karena diduga sebagai pelaku pencurian satwa, yakni burung Murai Daun dan Murai Ranting, di lahan hutan lindung tersebut. Barang bukti yang diamankan adalah 15 ekor burung jenis Murai Daun dan Murai Ranting berikut sangkar dan alat penjerat.
Para pelaku ditangkap oleh petugas yang sedang berpatroli di kawasan TNGL tepatnya di daerah Sungai Landak Kabupaten Langkat, pada Selasa (23/2) sore. Ketiga warga langkat yang sebelumnya bermata pencaharian sebagai petani ini ditangkap saat sedang membawa burung umpan.
Sayuti, mengungkapkan cara mereka menagkap buruannya. “Burung Murai Daun dan Murai Ranting ditangkap dengan cara menggunakan jerat jaring. Agar menarik buruan, pelaku menggunakan umpan sebagai pemikat buruan. Ketika buruan mendekat, burung akan terjerat jaring yang sudah direntangkan," kata Sayuti dengan kepala yang tertunduk kepada awak media.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, namun mereka melakukannya karena tidak mengetahui adanya larangan untuk menangkap satwa di kawasan TNGL.
"Gak tau kami ada larangan nangkap burung di situ (TNGL), biasanya kami nangkap di kampung. tapi lebih banyak di TNGL burungnya. Ini karena sulit kali kami cari duit untuk makan keluarga," ujar Roslan salah seorang pelaku.
Tiga kali melakukan aksinya, para pelaku meraup untung Rp. 400rb sampai Rp.500 rb. Seekor burung Murai dihargai Rp. 50rb oleh penampung.
Alasan Petugas TNGL menangkap para pelaku adalah karena melakukan penangkapan satwa di kawasan hutan lindung. Meskipun satwa yang ditangkap bukan merupakan satwa yang dilindungi. Kepala Balai Besar Andi Basrul mengatakan, meskipun saat ini hewan tersebut belum dilindungi namun lama kelamaan apabila terus-terusan ditangkapi bisa menyebabkan kepunahan. "Jangan sampai nanti mencapai status kepunahan," katanya.
TNGL mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait larangan melakukan penangkapan hewan ataupun melakukan perambahan hutan di kawasan TNGL. Namun ada saja yang tetap melanggar peraturan tersebut. "Saya sendiri sudah bosan ini, sudah berapa kali dilakukan penangkapan, tapi alasan mereka selalu saja karena tidak tahu ada peraturan itu," tegas Andi Basrul.
Saat ini petugas TNGL akan terus melakukan pemantauan di hutan untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pencurian satwa dan perambahan hutan. Selain menangkap pelaku pencurian satwa, petugas TNGL juga menangkap dua orang pelaku perambah Jernang. Buah rotan ini dihargai Rp. 300rb dipasaran. Jernang biasa digunakan untuk bahan pewarna. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang No 41 tentang konservasi hutan dan Undang-undang No. 590.