M Thoriq Anwar (17) anak dari Syamsul Anwar, Bos jagal yang menganiaya pembantu rumah tangga(PRT) bersama pekerjanya M. Hanafi Bahri (17) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Persidangan terhadap kedua terdakwa nantinya digelar pada Selasa (23/12), dengan majelis hakim tunggal yang telah ditunjuk PN Medan, Nazzar Effriandi SH dengan panitera pengganti (PP) Bambang fajar serta JPU Lamria Sianturi dan Mirza Erwinsyah," ujar Humas PN Medan, Nelson J Marbun, Sabtu (20/12).
Nelson juga menegaskan, karena keduanya masih dibawah umur maka persidangan akan berlangsung tertutup dan apabila vonis saja baru terbuka untuk umum. Kedua tersangka,dijerat melanggar psl 44 ayat 3 UU No 23 thn 2014 tentang KDRT dan psl 351, sedangkan Hanafi ditambah dengan psl 338.
Menurutnya, dalam dakwaan tersebut, untuk terdakwa M Thoriq dinilai ikut serta membuang mayat, mengetahui adanya orang lain dianiaya tetapi tidak membantu serta terbukti melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lainnya. Sedangkan tersangka Hanadi didakwa turut serta melakukan pembunuhan dengan menghilangkan nyawa terhadap korban Hermin alias Cici serta melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut.
Awal mula terjadinya pembunuhan terhadap Hermin. Si Hermin (korban) sedang mengepel airnya tumpah-tumpah kemudian dilaporkan tersangka Hanafi ke yang lainnya. Kemudian keesokan harinya juga hal serupa terulang kembali dan dilaporkan ke Radika (isteri Samsul) untuk dibawa ke kamar mandi dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Bukan itu saja, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, 2 PRT dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Informasi yang beredar masih ada 10 PRT yang hilang. (david)