"Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Pengambilan Air Permukaan (PAP) dan Pajak Bahan Bakar Kendaaraan Bermotor (PBB-KB)," kata Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Nurdin Lubis ketika menerima kunjungan anggota DPD Rudolf M Pardede di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis.
Dikatakan, Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ditambahkannya, bahwa pemungutan pajak rokok baru akan diberlakukan terhitung sejak 01 Januari 2014, dan itupun masih dalam tahap persiapan penyusunan rancangan peraturan daerah.
Untuk itu Gubernur berharap rancangan perda yang sudah disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu untuk dapat dievaluasi dan segera kami terima guna ditetapkan sebagai Perda.
Selain itu, Gubernur juga mengharapkan perhatian pimpinan instansi terkait dan pengambil kebijakan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan masukan kepada DPD RI untuk diteruskan di rapat paripurna mereka nantinya.
Sementara itu, Anggota DPD RI, Rudolf M Pardede setelah mendengar laporan Kanwil Ditjen Pajak dan masukan dari Kadin menyimpulkan bahwa perlu ada pembahasan yang mendalam dalam peraturan pajak dan pembagiannya.
Mendengar keluhan dari Syafrudin Siregar yang mewakili Kadin dimana menurut Syafrudin "Double Tax" yang ditetapkan kepada pengusaha masih menghambat berkembangnya usaha mereka.
Syafrudin menjelaskan bahwa deviden yang mereka ambil untuk menambah modal usaha juga dikenakan pajak.Menurut dia, bila deviden yang diambil dikenakan pajak, akan menghambar laju usaha mereka.
Dalam kesempatan itu Rudolf berjanji akan membawa masukan dari seluruh pengambil keputusan di Provinsi Sumatera Utara untuk dibahas di sidang paripurna Komisi IV nantinya.
Rudolf juga berharap agar seluruh masyarakat taat pajak dan pengelolaannya bisa maksimal dan diawasi."Pajak itu adalah dari kita, oleh kita dan untuk kita," kata Rudolf. (ant)