Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebingtinggi melalui Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal, Karisman Saragih, Selasa (29/1) pada acara Sosialisasi Penomoran Faktur Pajak di Balai Kartini Tebingtinggi. Acara tersebut dihadiri ratusan wajib pajak (WP) pengusaha dari Tebingtinggi dan sekitarnya.
Karisman Saragih menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan DJP Nomor : PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tatacara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tatacara pembetulan atau penggantian dan tatacara pembatalan faktur pajak. “Berdasarkan peraturan ini, penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri faktur pajak yang ditentukan bentuk dan tata caranya oleh DJP”, katanya.
Menyinggung PPh orang pribadi tahun pajak 2012, Kasi Waskon III KPP Pratama Tebingtinggi, Muhammad Syafi’I Harahap juga menjelaskan bahwa sehubungan dengan Permenkeu Nomor : 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kepada wajib pajak dihimbau agar melakukan penyesuaian PTKP.
Besarnya PTKP dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2012 dapat disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2013 mendatang. Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun 2012 masih tetap menggunakan PTKP yang lama sebagai mana yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, jelas Syafi’i.
Dalam paparannya, Staf KPP Pratama Tebingtinggi Syamsul Bahri (AR) menjelaskan tentang arah kebijakan pengaturan faktur pajak serta langkah-langkah yang dilakukan PKP dalam memperoleh faktur pajak termasuk permohonan kode aktivasi dan password, permintaan nomor seri faktur pajak dan perubahan nomor seri faktur pajak. Acara Sosialisasi Penomoran Faktur Pajak oleh KPP Pratama Tebingtinggi ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta wajib pajak. (Athar)