Kejadian tak sedap ini menimbulkan kecurigaan pada jajaran Pemkab Humbahas, apalagi layanan LPSE masih bisa diakses di jaringan intranet setempat.
Ketua LPSE Kabupaten Humbahas Deddy Dharma P Situmorang, SE. M. Si., membantah ada unsur kesengajaan pada kerusakan jaringan internet tersebut. Ia bahkan merujuk surat pengumuman permasalahan internet pada Server LPSE Kabupaten Humbahas kepada seluruh pengguna LPSE Kabupaten Humbahas, Nomor : 63/LPSEHH/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017.
Dalam surat disebutkan bahwa permasalahan jaringan internet pada server LPSE kabupaten Humbahas sejak Minggu 9 Juli 2017 pukul 11.30 wib yang berdampak website LPSE Humbahas http://lpse.humbang hasundutan.go. id, tidak dapat diakses di luar jaringan internet Pemerintah Kabupaten Humbahas, disebabkan oleh terputusnya kabel Optik (FO) milik ISP (Internet Service Provider) PT. Indonesia Coments Plus (ICON +), yang merupakan anak perusahaan PT.PLN di titik 4,1 Kilometer lewat Gardu Induk Tele.
"Jadi permasalahan bukan pada perangkat keras atau server LPSE, akan tetapi jaringan akses internet yang terputus. Akses internet adalah media penghubung antar server ke user (pengguna) untuk dapat mengakses web LPSE Humbang Hasundutan. Dimana masing-masing berada secara real time," jelasnya, Selasa (11/7).
"Itulah mengapa website LPSE Humbang Hasundutan dapat diakses melalui layanan intranet Pemkab Humbang Hasundutan, akan tetapi di luar jaringan Pemkab, mulai pagi sampai sore terus dilakukan perbaikan," tambahnya.
Website LPSE Humbahas kini sudah bisa diakses dan dapat berfungsi dengan baik dan lancar.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini sehingga timbul gangguan dan ketidaknyamanan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan. Kami berusaha bekerja dengan semaksimal mungkin untuk menjamin dan menjaga jaringan internet dan server LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.