Selasa, 03 Des 2024

DPRD & Pemko Medan Sepakati KUA-PPAS P-APBD 2023

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Rabu, 23 Agu 2023 12:23
Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Medan 2023
 Istimewa

Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS P-APBD Kota Medan 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Medan sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (16/8/2023) di tandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

Turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan itu Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Adapun struktur KUA-PPAS P-APBD TA 2023 yang di sepakati itu, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.

Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000. 

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dan nantinya di lanjutkan dengan pembahasan P-APBD TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD. Sebab, Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah.

Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD mengingatkan Pemkot Medan untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.

produk kecantikan untuk pria wanita
Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, sebut Ihwan, DPRD meminta Pemkot Medan untuk melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Di mana, Pemkot Medan di wajibkan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.

Dari sisi pendapatan, sebut Ihwan, pendapatan daerah dalam APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.271.065.208.056, sementara dalam struktur rancangan P-APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp.7.294.976.452.009 atau bertambah sebesar 0,33%.

Proyeksi pendapatan dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dana insentif daerah, kata Ihwan, di anggarkan menjadi sebesar Rp10 miliar dari sebelumnya diproyeksikan sebesar 0 rupiah. 

iklan peninggi badan
Proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan di kurangi Rp11 miliar setelah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan seluruh potensi yang ada. “Jadi, proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan menjadi Rp12.795.000.000 dari target sebelumnya Rp21.795.000.000", ujarnya.

DPRD, sambung Ihwan, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyesuaikan dokumen rencana pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah dengan menetapkan penambahan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp36.676.521.917 sebagai bagian dari pendapatan pajak daerah dan penambahan denda pajak daerah sebesar Rp45 miliar sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah.

Menyikapi pendekatan optimisme Pemkot Medan dalam menetapkan target pendapatan daerah Kota Medan, tambah Ihwan, DPRD meminta seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD untuk bekerja maksimal, saling bersinergi dan terpadu. Sebab, berdasarkan laporan keuangan daerah semester pertama, target pendapatan daerah masih berada di angka Rp2.647.516.714.307 atau 36,41% dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023 sebesar Rp7.271.065.208.056.

Dari sisi belanja, lanjut Ihwan, dalam APBD Kota Medan TA 2023 belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7.868.865.208.056 dan dalam struktur rancangan P-APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang sebesar 0,322%.

Berdasarkan laporan semester pertama, kata Ihwan, realisasi belanja daerah sebesar Rp2.247.525.116.934 atau 28,56% terdiri dari realisasi belanja operasional Rp1.903.898.262.966 (35,60%), realisasi belanja modal Rp343.573.269.040 (14,06%) dan belanja tidak terduga Rp53.584.928. (0,07%). 

“Realisasi belanja daerah ini masih belum optimal. Kiranya ini menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot Medan untuk meningkatkan performa dan kinerja, sehingga anggaran belanja daerah sebagaimana telah di sepakati bersama dapat di manfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang maju, berkah an kondusif", harapnya.

Dalam KUA-PPAS P-APBD TA 2023 juga disepakati penambahan anggaran Sekretariat DPRD dan anggaran Dana Kelurahan serta pergeseran dan penambahan anggaran sejumlah OPD.

Penambahan anggaran Sekretariat DPRD dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab terhadap kebutuhan publik yang di butuhkan masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Perda. “Sehingga perlu untuk disosialisasikan serta untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD", katanya.

DPRD juga meminta Pemkot Medan harus tetap memprioritaskan penambahan anggaran Dana Kelurahan khusus di peruntukkan bagi kelurahan kumuh dengan kategori kemiskinan ekstrem, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota Medan bagian utara.

Selain itu juga, lanjut Ihwan, di sepakati adanya perubahan belanja daerah di beberapa OPD. “Dengan adanya perubahan belanja tersebut, TAPD harus melakukan penyesuaian, perubahan dan pergeseran belanja daerah sesuai dengan hasil kesepakatan. Penambahan dan pergeseran anggaran belanja pada beberapa OPD sebagaimana disebutkan disampaikan dalam lampiran laporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pembahasan", pinta Ihwan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.146.642.916.405. Dinas Kesehatan (Dinkes), anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp1.081.055.455.909 atau bertambah sebesar Rp92.884.534.637 (9,40%) dari sebelumnya pada APBD TA 2023 sebesar Rp988.170.911.272.

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), pada rencana Perubahan APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp1.440.734.119.020. Anggaran belanja yang ditetapkan untuk melakukan program kegiatan penanganan banjir yang sampai saat ini masih belum dirasakan dampaknya untuk mengurangi jumlah titik banjir. Persoalan banjir terus terjadi setiap tahun, karena masih belum terintegrasinya sistem drainase di hilir.

DPRD juga merekomendasikan agar Dinas SDABMBK mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang menjadi pokok pikiran (Pokir) DPRD dan menjadikan Pokir DPRD sebagai bagian dari skala prioritas pekerjaan.

Dinas Perhubungan, target pendapatan tidak mengalami perubahan dalam rancangan PPAS TA 2023 atau sama seperti pada APBD TA 2023 sebesar Rp62.184.727.735. Dinas Perhubungan harus mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dan melakukan upaya pencegahan kebocoran PAD.

Anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp488.892.598.176 atau bertambah sebesar Rp366.028.719.356 (297,91%) dari sebelumnya sebesar Rp122.863.878.820.

Dinas Lingkungan Hidup, target pendapatan tidak mengalami perubahan sebagaimana ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp41.621.445.030. Proyeksi pendapatan yang ditetapkan dari retribusi sampah kiranya dapat direalisasikan, mengingat capaian realisasi pendapatan tahun 2022 hanya berada di angka Rp25 miliar.

Anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp109.323.105.037 dari sebelumnya pada APBD TA 2023 sebesar Rp22.817.087.047. Kegiatan belanja renovasi hanggar TPA Terjun di kurangi sebesar Rp100 juta dan belanja box culvert di kurangi Rp45 juta. Hasil pergeseran di alokasikan untuk penambahan belanja cetak penggandaan Rp50 juta dan pengadaan mesih pompa set Rp95 juta.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) target pendapatan dalam rencana Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp21.796.000.000 atau bertambah Rp20 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD TA 2023 (kemampuan hanya Rp11 miliar). Anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.268.105.482.330.

Disepakati penambahan anggaran bedah rumah dan Pokir DPRD dalam kegiatan bedah rumah untuk diprioritaskan serta Pokir DPRD yang belum diakomodir agar menjadi skala prioritas.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp17.842.500.104 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan menajdi Rp18.507.954.424 atau bertambah Rp665.454.320 (3,73%).

Disnaker perlu memprioritaskan kegiatan pelatihan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pemuda sebagai subjek pembangunan dan agen perubahan yang memiliki karakter kebangsaan, cerdas dan berdaya saing.

Dinas Sosial (Dinsos), anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp109.533.997.653 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan menjadi Rp110.544.777.785 atau bertambah Rp1.010.780.132 (0,92%).

Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, target pendapatan dalam rencana pendapatan daerah perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp10 miliar dari target sebelumnya yang ditetapkan Rp1.500.000.000 dari retribusi tera ulang. Anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp61.166.423.607.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), anggaran belanja dalam PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp209.186.503.125. Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan, anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp48.014.876.154.

Dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan dan belanja daerah, DPRD meminta TAPD untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada P-APBD TA 2023, khususnya pada anggaran belanja.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya berharap struktur APBD Perubahan yang telah di sepakati baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah benar-benar di formulasikan lebih tajam dan efektif sesuai dengan prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bobby juga menyampaikan apresiasi pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2023 relatif tepat waktu, sehingga Pemkot Medan dapat segera menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD TA 2023.

“Dengan demikian, kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat", harapnya.
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️