Warga minta BPN & Pemkab Deli Serdang batalkan Sertifikat BPN yang diduga di atas badan jalan
Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Selasa, 14 Jul 2020 10:14
Warga Dusun V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menyampaikan surat kepada BPN Deli Serdang. Dalam isi suratnya warga meminta agar BPN Deli Serdang dapat membatalkan sertifikat BPN di atas badan jalan.
"Kami warga telah berkali-kali menyurati pihak BPN Deli Serdang yakni pada tanggal 16 Agustus 2017, dan tanggal 24 Juni 2020, dan hari ini tanggal 13 Juli 2020, terkait badan jalan, Gang Tanjung, Melati dan Kantil di Dusun V Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang", kata Damenta Sukapiring didampingi warga lainnya di kantor BPN Deli Serdang, Senin (13/7/2020).
Damenta mengatakan, badan jalan tersebut diduga telah dilakukan pemagaran oleh pihak Developer MMTC, sehingga jalan itu tidak lagi bisa dilintasi atau dilalui oleh masyarakat. Seharusnya BPN Deli Serdang dapat memahami tujuan dan maksud surat tersebut. Tetapi sampai hari ini upaya dan tindakan nyata dari pihak BPN Deli Serdang tidak kunjungan ada.
"Perlu diketahui, badan jalan yang kami Surati tersebut merupakan jalan umum (sarana umum) akses jalan yang dipergunakan warga dan masyarakat lain menuju ke Pasar Aksara, Bengkok, Unimed, dan Jalan Selamat Ketaren. Di ujung badan jalan tersebut, diduga juga merupakan akses jalan masuk menuju situs Makam Syehk Tokoh Ulama, akan tetapi jalan tersebut telah ditutup/ dipagari dengan tembok. Terkait hal ini ada dugaan pihak developer mengubah fungsi jalan, dan sesuai dengan UU apabila kita mengalihkan fungsi jalan umum untuk kepentingan pribadi, maka kita dapat dikenakan pasal pidana", kata Damenta Sukapiring.
"Untuk itu, kami warga Dusun V Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang meminta BPN Deli Serdang agar membatalkan Sertifikat Tanah (Sertifikat BPN) yang diduga diatas tanah badan Jalan Gang Tanjung, Melati, dan Kantil", pungkas Damenta Sukapiring.