Wali Kota dr Susanti Pimpin dan Buka FGD Pembahasan RDTR Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27
Kamis, 31 Agu 2023 15:31
Istimewa
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 1 (satu) penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah Rencana Detail Tata Ruang kota Pematangsiantar
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A didaulat untuk membuka dan memimpin kegiatan Focus Group Discussion (FGD) 1 (satu) penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah Rencana Detail Tata Ruang kota Pematangsiantar yang dilaksanakan di Cassia Bintan Hotel, jl Teluk Barenbang Laguna Bintan Resorts, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kamis (31/8/2023).
Adapun agenda FGD yakni, penyepakatan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu strategis pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dihadiri secara offline oleh kementerian ATR BPN, Tim teknis penyusunan RDTR, Plt. Kepala Dinas PUTR Sofian Poerba, Kepala Bappeda Dedy Harahap dan Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar. Secara daring diikuti PUPR Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar dan Organisasi Perangkat Daerah kota Pematang Siantar.
Wali Kota dr Susanti dalam FGD RDTR memberikan beberapa masukan agar RDTR Kota Pematang Siantar mendukung kemudahan berinvestasi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Wali Kota dr Susanti pun berharap dengan adanya masukan mengenai isu-isu strategis dan isu pembangunan yang terdapat di kota Pematang Siantar, menjadi poin penting dalam pengembangan wilayah.
“Kami (Pemerintah Kota) berharap seluruh OPD di kota Pematang Siantar bersinergi mendukung penyusunan RDTR melalui pendampingan tim teknis Kementerian ATR/BPN dan penyediaan data informasi yang dibutuhkan,” jelasnya saat diskusi berlangsung.
Dalam agenda, turut hadir Kementerian/Lembaga terkait, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemprov Riau, Pemprov Kepri, Para Tim Teknis Pendamping Penyusunan Materi Teknis Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Para kepala daerah/perwakilan Pematang Siantar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Bintan.