Wali Kota Pematangsiantar bersama Kemenkeu RI, Bahas dan Upayakan Maksimal THR dan Gaji ke-13 ASN Guru
Jakarta (utamanews.com)
Oleh: LEP27
Selasa, 19 Mar 2024 19:19
Istimewa
Rapat Konsultasi Tatap Muka antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Kepala BPKPD, Kabid Paudikdas Simon Trimanto Tarigan, menghadiri Rapat Konsultasi Tatap Muka antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Penyaluran Tambahan DAU TA 2023 untuk Pembayaran 50% THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah dari APBD TA 2023.
Selasa, 19 Maret, 2024, Pertemuan berlangsung di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, di Lantai 3 Gedung Radius Prawiro, Jl Dr Wahidin no. 1 Jakarta.
Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar memperhatikan kesejahteraan bagi ASN Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik dan pengajar anak-anak bangsa, yang perlu diperhatikan kesejahteraan dan semangatnya.
Kemudian, Kaban BPKPD Pematangsiantar Arri Sembiring dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar juga menjelaskan perihal kronologis singkat.
Tim DJPK mengatakan bahwa Akan ada rencana pengusulan agar kekurangan pembayaran TA 2023 dapat tertampung pada anggaran TA 2024.