Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul dan Sidikalang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Senin, 29 November 2021.
Mereka menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan oleh Serly Siahaan (warga Parongil) kepada KIP sejak September 2019, atas salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM.
Koordinator aksi, Ahmad Saeni dari Jatam menjelaskan bahwa salinan Kontrak Karya sangat dibutuhkan oleh warga dengan alasan PT. DPM hadir di Kabupaten Dairi Kecamatan Silima Pungga-pungga, sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan, mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi seperti pembangunan lokasi HANDAK, Mulut Terowongan, TSF dan Infrastruktur lainnya namun Izin Lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui oleh warga setempat.
"Seyogyanya perusahaan beroperasi warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat syaratnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan", pungkasnya.
Adapun yang menjadi tuntutan kami sebagai berikut:
1. Mendukung dan mendorong Komisi Informasi Pusat membuka semua informasi-informasi yang sengaja ditutup oleh kementerian ESDM serta menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.
2. Kontrak Karya dan Ijin Operasi Produksi bukanlah informasi yang dirahasiakan oleh Negara, kami warga yang ada di wilayah konsesi sudah sepatutnya tahu dan mengetahui pertambangan yang akan beroperasi di daerah kami. Sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945 pasal 28F, setiap warga Negara berhak untuk memperoleh informasi dan didukung oleh UU lainnya (UU PPLH, HAM, KIP, dan MINERBA).
3. Mendesak Gubernur Sumatera Utara tanggap terhadap tuntutan dan seruan rakyat Sumatera Utara dan serius menanggapi kasus pertambangan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi yang berpotensi mengancam ruang hidup ribuan masyarakat.