Terkait Pemecatan Siswa SMK N 1 Lotu, DPP AJH Laporkan Kadis Pendidikan Sumut ke Gubernur
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam
Rabu, 14 Agu 2019 20:14
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum menolak kebijakan sekolah SMK Negeri 1 Lotu Nias Utara yang memecat siswa, dimana pemecatan Liverman Nazara (18) melanggar Permendikbud No. 82 tahun 2015.
Hari ini, Rabu (14/8/2019), DPP AJH resmi membuat surat Pengaduan ke Gubernur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumut terkait Pemecatan Liverman Nazara siswa SMK Negeri 1 Lotu Kab. Nias Utara, Rabu (14/8/2019), agar segera memanggil Kadis Pendidikan Sumut.
"Kepala Sekolah dan Kepala UPT Diknas Gunung Sitoli keterlaluan dan harus bertanggungjawab terkait dampak pemecatan bisa menimbulkan traumatik bagi siswa," tegas Ketum AJH, Dofu Gaho kepada wartawan Rabu (14/8/2019).
Dalam surat tersebut, DPP AJH meminta kepada Ketua DPRD Sumut untuk melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna mempertanyakan langsung pemecatan Liverman Nazara.
"Secara undang-undang tidak diperbolehkan mengeluarkan siswa dari sekolah. Semestinya pihak sekolah tetap mempertahankan sampai siswa lulus ujian," tegas Dofu.
Ketum DPP AJH mengutip pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang mengatakan sekolah tidak boleh mengeluarkan atau menghentikan pendidikan siswa yang melanggar hukum.
Ia mencontohkan, orang tua yang melihat anaknya melakukan perbuatan keliru tentu tidak mungkin orang tua langsung mengatakan si anak berhenti menjadi anaknya. Demikian juga lembaga pendidikan jangan mengambil sikap memberhentikan siswa dari sekolah, tetapi sebaliknya harus didik lebih jauh lagi," pungkasnya.